Menuju konten utama

Pansus Hak Angket Jadwalkan Pemanggilan Gamawan Fauzi

Menurut Eddy, kesaksian Gamawan diperlukan karena yang bersangkutan pernah menyebut nama Agus Rahardjo saat menyampaikan keterangan di persidangan e-KTP.

Pansus Hak Angket Jadwalkan Pemanggilan Gamawan Fauzi
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (tengah) menyampaikan keterangan kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi KTP Elektronik, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Rapat tertutup Pansus Hak Angket KPK menghasilkan kesimpulan untuk memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk memberikan keterangan di Pansus Hak Angket dan penyelidikan lapangan terkait keterangan-keterangan pihak-pihak yang bersaksi di rapat dengar pendapat umum (RDPU).

“Kita akan panggil Pak Gamawan Fauzi,” kata anggota Pansus Hak Angket KPK dari fraksi PDIP, Eddy Kusuma Wijaya usai mengadakan rapat tertutup di lantai 2 Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Menurut dia, kesaksian Gamawan diperlukan karena yang bersangkutan pernah menyebut nama Ketua KPK Agus Rahardjo saat menyampaikan keterangan di persidangan e-KTP. Agus Rahardjo yang dulu menjadi Ketua LKPP disebut Gamawan sempat terlibat dalam mega proyek e-KTP yang dinilai merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

“Tapi kan hal ini belum tentu benar, makanya kita perlu undang Pak Gamawan Fauzi,” pungkasnya.

Mengenai adanya pandangan negatif dari publik, Eddy berusaha meyakinkan bahwa pemanggilan ini tidak berusaha untuk mencampur urusan antara kasus e-KTP dan penerapan hak angket pada KPK.

Eddy mengklaim bahwa kerugian kasus e-KTP yang mencapai Rp 2,3 triliun itu adalah pengakuan satu pihak dari Nazaruddin. Oleh sebab itu, keterangan Gamawan perlu ditelisik lebih lanjut oleh Pansus Hak Angket KPK. “Itu kan omongan orang, itu harus kita buktikan,” tegasnya.

Pemanggilan Gamawan sendiri direncanakan akan dilakukan pada hari Selasa (1/8) atau Kamis (3/8), tetapi tanggalnya masih belum ditentukan. “Mungkin minggu depan atau habis reses,” terang Eddy.

Jadwal ini belum ditentukan karena Pansus Hak Angket KPK masih harus mengadakan penyelidikan fakta-fakta dari keterangan Muchtar Effendi dan Miko Panji Tirtayasa. “Ini akan kita cek semua,” pungkasnya.

“KPK juga pernah mengatakan ada 25 orang yang mengembalikan uang ke KPK. Ini akan kita kejar itu,” lanjut Eddy.

Selain itu, Eddy mengaku akan berusaha menghadirkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan yang namanya sempat disebut oleh Muchtar dan Miko kemarin, Selasa (25/7). “Kita akan panggil, tapi ya kita terhalang itu, jadwal reses,” jelasnya.

Dalam masa reses, Eddy kembali menegaskan bahwa nantinya Pansus Hak Angket akan berusaha meninjau rumah sekap dan juga barang-barang bukti yang seharusnya dikembalikan kepada pemilik sah sesuai dengan putusan pengadilan.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto