Menuju konten utama

Nazaruddin Sebut Gamawan Fauzi Minta Jatah Duit Proyek e-KTP

Nazaruddin kembali buka suara soal proyek e-KTP. Mantan Mendagri Gamawan Fauzi, ia sebut meminta jatah duit proyek e-KTP. Totalnya lebih dari 4 juta dolar AS.

Nazaruddin Sebut Gamawan Fauzi Minta Jatah Duit Proyek e-KTP
Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin (tengah) bersiap memberikan keterangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) untuk tersangka Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4). Sidang lanjutan e-KTP menghadirkan delapan saksi, yakni anggota Komisi VIII DPR Khotibul Umam, anggota DPR 2009-2014 M Jafar Hafsah, mantan staf di Ditjen Dukcapil Kemendagri Yosep Sumartono, PNS Kemendagri Dian Hasanah, mantan anggota DPR Komisi III M Nazaruddin, staf Fraksi Demokrat DPR yang juga mantan Sekretaris Nazaruddin, Eva Ompita Soraya, Dosen ITB M Munarwan Ahmad, dan Melchias Marcus Mekeng. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Nama Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi e-KTP. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam kesaksiannya menyebut Gamawan Fauzi meminta jatah duit dari proyek e-KTP.

Menurut Nazaruddin, permintaan Gamawan itu terungkap saat Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha rekanan Kemendagri yang saat ini menjadi tersangka, melaporkannya kepada Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Dalam dakwaan, Andi diketahui merupakan pemegang proyek pelaksanaan e-KTP. Andi pula yang mengatur sejumlah konsorsium untuk memenangkan lelang proyek e-KTP di Kemendagri.

"Andi melapor ke Mas Anas ada rencana mau digagalkan, terus mas Anas komunikasikan ke Mendagri yang intinya minta 2 juta dollar AS. Kalau tidak, maka proyek akan dipending," kata Nazaruddin saat bersaksi dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4/2017).

Menurut Nazarrudin setelah uang itu disiapkan Andi Narogong, pemenang tender segera diumumkan oleh Kemendagri.

Nazarrudin juga menjelaskan bahwa uang 2 juta dolar AS yang diterima Gamawan merupakan tahap awal. Kata Nazarrudin, setelah itu Gamawan kembali meminta uang sejumlah 2,5 juta dolar AS.

"Pokoknya [di] periode saya, Pak Gamawan menerima 4 sampai 5 juta dolar AS, caranya sama melalui beberapa tahap," terang Nazaruddin.

Pada sidang lanjutan korupsi e-KTP pada Senin ini, Nazaruddin bersaksi atas terdakwa Irman dan Sugiharto, keduanya merupakan mantan pejabat di Kemendagri.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Agung DH