Menuju konten utama

KPK Harap Ada Putusan Sela Hentikan Pergerakan Pansus Angket

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berharap pansus hak angket KPK tidak beraktivitas setelah persidangan perdana uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi.

KPK Harap Ada Putusan Sela Hentikan Pergerakan Pansus Angket
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyampaikan keterangan pers kepada awak media di Jakarta, Kamis (15/6). Laode M Syarif menyatakan KPK tidak "alergi" untuk diawasi menyikap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket di DPR saat ini. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/17.

tirto.id - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berharap pansus hak angket KPK tidak beraktivitas setelah persidangan perdana judicial review (uji materi) UU MD3 yang diajukan wadah pegawai KPK kepada Mahkamah Konstitusi.

Wadah pegawai KPK menggugat pasal 79 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang mengatur hak angket DPR. Menurut Laode, gugatan itu penting untuk menentukan posisi KPK. Ia berharap, Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir yang jelas tentang hak angket.

"Ini belum jelas kan apakah KPK itu adalah subjek dan objek angket dan apakah prosesnya seperti yang kita mintakan itu betul-betul dianggap tidak sah," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Laode berharap para hakim mempertimbangkan maksud permohonan wadah pegawai KPK tentang tafsir tersebut. Selain itu, ia ingin agar pihak Mahkamah Konstitusi bisa juga mengeluarkan putusan sela yang meminta panitia hak angket untuk tidak berjalan.

"Oleh karena itu saya pikir panitia hak angket akan lebih bagus dulu menghentikan kegiatannya sampai dengan putusan di MK mendapatkan kekuatan hukum tetap," kata Laode.

Di saat yang sama, Laode menegaskan, mereka mungkin tidak akan memenuhi panggilan Pansus dalam waktu dekat. Mereka baru akan memenuhi panggilan pansus hak angket KPK bila Mahkamah Konstitusi.

"Kami sedang menggugat judicial review di MK. Kami tunggu kalau seandainya JR itu kata kami harus hadir kami hadir. Kalau nggak ya nggak," kata Laode.

Sebanyak lima pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftarkan gugatan uji materi (judicial review) keabsahan panitia khusus (Pansus) Hak Angket KPK ke Mahkamah Konstitusi, pada Kamis (13/07). Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat menafsirkan pasal 79 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang mengatur hak angket DPR.

Perkara tersebut disidangkan perdana di Mahkamah Konstitusi, Rabu (2/8/2017). Perkara dengan Nomor47/PUU-XV/2017 itu dimulai dengan mendengarkan permohonan gugatan dari pemohon.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri