Menuju konten utama
Saksi Kunci e-KTP Meninggal

Pansus: Kematian Johannes Marliem karena KPK Pilih Kasih

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK mengatakan kematian Johannes Marliem karena KPK pilih kasih dalam melindung saksi mereka.

Pansus: Kematian Johannes Marliem karena KPK Pilih Kasih
Johannes Marliem. FOTO/Johannesmarliem.com

tirto.id - Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu menganggap Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) pilih kasih dalam melindung saksi mereka, sehingga menyebabkan kematian saksi kunci kasus e-KTP Johannes Marliem di Amerika pada 11 Agustus 2017 lalu.

Bentuk pilih kasih itu, menurut Masinton, merujuk pada perlakuan KPK kepada Niko Panji sebagai saksi kasus suap Akil Mochtar yang mendapatkan perlindungan khusus, bahkan ditempatkan di safehouse.

"Sedangkan Johannes yang katanya KPK disebut sebagai saksi ahli malah diumbar ke publik tanpa mendapatkan perlindungan dari KPK. Tanya kenapa?," kata Masinton saat dihubungi Tirto, Senin (14/8/2017).

Meski begitu, Masinton mengaku Pansus Hak Angket belum merencanakan untuk mengambil tindakan khusus terkait hal ini. "Kami masih menunggu informasi resmi dari negara dalam hal ini kedutaan besar Indonesia untuk Amerika Serikat," kata Masinton.

Sementara itu, Anggota Pansus Hak Angket KPK Arsul Sani meminta KPK menjelaskan kepada publik terkait alasan mereka mengungkap identitas Johanes sebagai saksi kunci e-KTP. Pasalnya, menurut Asrul, hal itu menjadi salah satu penyebab kematian Johannes.

"Penjelasan ini juga perlu mengklarifikasi terkait isu pembocoran status atau jati diri oleh orang dalam KPK kepada Majalah Tempo," kata Asrul saat dihubungi Tirto, Senin (14/8).

Menanggapi hal itu, Majalah Tempo memberikan klarifikasi bahwa Johannes sendiri yang menghubungi Tempo dan mengirim bukti rekaman percakapan Irman, tersangka kasus korupsi e-KTP, dengan file sebesar 500 gigabita.

Selain itu, Arsul juga menyatakan KPK harus mempersilakan bila ada pihak-pihak yang ingin membentuk tim independen dalam mengusut kasus kematian Johannes.

"Saya kira itu akan tergantung tuntutan elemen-elemen masyarakat, bukan Komisi III atau Pansus yang harus membentuk (tim independen)," kata Arsul.

Baca: Johannes Marliem Saksi Kunci e-KTP Meninggal Dunia

Sejauh ini, menurut Arsul, Pansus akan menggelar rapat untuk mendalami kematian Johannes setelah masa reses berakhir.

"Namun, sejauh mana Pansus akan mendalami atau hanya akan menyerahlan kepada Mabes Polri untuk berkomunikasi dengan FBI dan kepolisian terkait di AS, maka itu yang akan kami rapatkan dulu," pungkas Arsul.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto