Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menjelaskan alasan keputusannya membatalkan rotasi jabatan 16 Panglima Tinggi (Pati) TNI yang semula diputuskan pendahulunya, Gatot Nurmantyo.
Tidak semua unggahan yang mencantumkan suku, ras, agama, dan antar golongan dan bernada negatif, memenuhi unsur ujaran kebencian seperti yang diatur di Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Hadi Tjahjanto tidak bermaksud untuk memasukkan oknum militer ke pengadilan sipil, namun Hadi menjelaskan soal kebutuhan pemisah yang jelas antara KUHP Militer dan KUHP umum.
Pekerjaan rumah TNI, di antara hal lain, adalah penghormatannya atas supremasi sipil, termasuk terbuka dan akuntabel terhadap indikasi praktik pelanggaran hak asasi manusia.