tirto.id - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memberikan penjelasan soal alasan langkahnya membatalkan keputusan pendahulunya, Gatot Nurmantyo, mengenai mutasi jabatan 16 perwira tinggi (Pati).
Hadi menganulir keputusan soal mutasi itu melalui surat keputusan Panglima TNI nomor Kep/982.a/XII/2017, yang ditetapkan 19 Desember 2019. Dia membatalkan mutasi 16 Pati dari total 85 Pati yang sebelumnya posisinya dirotasi oleh Gatot pada akhir masa jabatannya.
Menurut Hadi, mutasi jabatan Pati di lingkungan TNI ditetapkan berdasarkan pada kriteria penilaian kualitas sumber daya manusia, yaitu profesionalitas dan merit system. Mutasi itu melalui proses Pra Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Prawanjakti) dan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) TNI.
Selain prosedur dan aturan yang berlaku di lingkungan TNI, menurut dia, penilaian karier dan mutasi prajurit TNI, termasuk Pati, berdasarkan alasan-alasan demi kepentingan organisasi TNI. Hadi menegaskan pembinaan karier prajurit TNI juga dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku serta disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
“Berdasarkan Petunjuk Administrasi (Jukmin) bahwa pembinaan karier seorang prajurit TNI itu sudah baku. Tidak ada istilah di dalam pembinaan karier itu like and dislike,” kata Hadi di siaran pers Pusat Penerangan (Puspen) TNI.
Hadi menjelaskan hal ini saat menjawab pertanyaan wartawan usai acara penyematan Wing Penerbang Kehormatan TNI AU kepada Kapolri, Kasad dan Kasal di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Rabu (20/12/2017).
Hadi mengklaim keputusan mengenai pembatalan mutasi 16 Pati itu juga telah melalui proses evaluasi. “Saya telah melaksanakan evaluasi secara berkesinambungan terhadap sumber daya manusia untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan tantangan tugas ke depan,” ujarnya.
Sejumlah mutasi Pati TNI yang dianulir dalam keputusan Hadi ialah:
1. Letjen TNI Edy Rahmayadi, Pangkostrad, dimutasi ke jabatan baru sebagai Perwira Tinggi Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun dini)
2. Mayjen TNI Sudirman, Asops Kasad, dimutasi ke jabatan baru sebagai Pangkostrad
3. Mayjen TNI AM Putranto, Pangdam II/Swj, dimutasi ke jabatan baru sebagai Asops Kasad
4. Mayjen TNI Subiyanto, Aspers Kasad, dimutasi ke jabatan baru sebagai Pangdam II/Swj
5. Brigjen TNI Heri Wiranto, Waaspers Panglima TNI, dimutasi ke jabatan barus sebagai Aspers Kasad
6. Brigjen TNI Gunung Iskandar, Waaspers Kasad, dimutasi ke jabatan baru sebagai Waaspers Panglima TNI
7. Kolonel Inf Agus Setiawan, Pamen Denma Mabesad, dimutasi ke jabatan baru sebagai Waaspers Kasad
8. Mayjen TNI Agung Risdhianto, Dankodiklat TNI, dimutasi ke jabatan baru sebagai Staf Khusus Kasad
9. Mayjen TNI (Mar) Bambang Suswantono, Dankormar, dimutasi ke jabatan baru sebagai Dankodiklat TNI
10. Brigjen TNI (Mar) Hasanudin, Kas Kormar, dimutasi ke jabatan baru sebagai Dankormar
11. Brigjen TNI (Mar) Nur Almsyah, M.Tr, Danpasmar II Kormar, dimutasi ke jabatan baru sebagai Kas Kormar
12. Kolonel (Mar) Edi Juardi, Asops Kormar, dimutasi ke jabatan baru sebagai Danpasmar II Kormar
13. Brigjen TNI Edison Simanjuntak, Pa Sahli Tk. II Ekku Sajli Bid. Ekkudag Panglima TNI, dimutasi ke jabatan baru sebagai Staf Khusus Panglima TNI
14. Brigjen TNI Herawan Adji, Dir F Bais TNI, dimutasi ke jabatan baru sebagai Pa Sahli Tk II Ekku Sahli Bid. Ekkudag Panglima TNI
15. Kolonel Kav Steverly Christmas P, Pa Sahli Tk. II Poldagri Sahli Bid. Polkamnas Panglima TNI, dimutasi ke jabatan baru sebagai Dir F Bais TNI
16. Kolonel Inf Syafruddin, Paban IV/Ops Sops TNI, dimutasi ke jabatan baru sebagai Sahli Tk. II Poldagri Sahli Bid. Polkamnas
Melalui surat keputusan Panglima TNI nomor Kep/982.a/XII/2017, Hadi memutuskan bahwa rotasi jabatan 16 Pati TNI di atas dibatalkan.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom