Dirut PAM JAYA Priyatno Bambang Hernowo menyatakan, keputusan penandatanganan HoA atau perjanjian induk terkait pemutusan swastanisasi air masih terhambat kepentingan bisnis masing-masing.
Direktur PAM Jaya Priyatno Bambang mengundur lagi pertemuannya dengan Palyja untuk membahas Head of Agreement atau perjanjian induk terkait pemutusan swastanisasi air.
Pemprov DKI Jakarta tidak tegas soal pemutusan swastanisasi air, sehingga membiarkan pihak swasta menandatangani Head of Agreement (HoA) masalah swastanisasi air hingga saat ini.
LBH Jakarta menilai, kesepakatan yang telah diambil oleh PT Aetra Jakarta dan PAM Jaya dalam Head of Agreement (HoA) masalah pemutusan swastanisasi air hanyalah sebatas restrukturisasi.
Tim Tata Kelola Air hingga saat ini masih berkomentar terkiat masalah keputusan Head of Agreement (HoA) antara PT Aetra Jakarta dan PAM Jaya tentang swastanisasi air di Jakarta.
Haris Azhar mendesak Pemprov DKI Jakarta dan PD PAM Jaya mengutamakan pemenuhan kebutuhan warga miskin atas air bersih yang murah dalam negosiasi dengan Aetra dan Palyja.
Sejumlah aktivis meminta KPK, BPK dan BPKP memantau proses penghentian swastanisasi air di Jakarta. Mereka menilai Pemprov DKI tidak perlu membayar kompensasi ke Palyja dan Aetra.
Aktivis menilai Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum tidak transparan ke publik. Sebab, ada banyak informasi penting yang belum dijelaskan oleh tim bentukan pemerintahan Anies tersebut.
Head of Agreement (HoA) atau perjanjian induk swastanisasi air belum juga diumumkan padahal tenggatnya Maret 2019, Dirut PAM Jaya Priyatno Bambang mengklaim masih ada teknis administrasi.
DPRD DKI menilai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Gubernur DKI Anies Baswedan perlu serius untuk mempercepat keputusan dalam masalah swastanisasi air di Jakarta.