tirto.id - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana menilai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak tegas soal pemutusan swastanisasi air, sehingga membiarkan pihak swasta tidak mau menjalani penandatanganan dengan pihak pemerintah terkait persoalan air.
Salah satunya, PT Palyja yang belum juga mau menandatangani Head of Agreement (HoA) masalah swastanisasi air di Jakarta hingga saat ini.
“Karena Pemda [DKI] nggak tegas. Bisanya negosiasi, seharusnya dalam kasus ini Pemda nggak berhenti dan nggak negosiasi,” kata Arif saat dihubungi pada Senin (22/4/2019).
Seharusnya, kata Arif, pemerintah tidak boleh tunduk dan sekedar mengikuti keinginan swasta.
“Tempatkan sikap tegas bahwa pengelolaan air memang harus diberikan kepada negara. Kalau sifatnya negosiasi, artinya negara mau nggak mau negosiasi dengan swasta,” ujarnya.
“Negara harus punya sikap untuk menegakkan konstitusi, untuk melindungi hak atas air warga negara mau nggak mau swasta harus ikut, negara harus tegas,” tambah Arif.
Direktur PAM Jaya Priyatno Bambang merencanakan melakukan pertemuan kembali dengan pihak PT Palyja untuk membincangkan masalah Head of Agreement (HoA) atau induk perjanjian masalah pemutusan swastanisasi air di Jakarta.
“Kami usahakan dalam minggu ini, Rabu gitu lah,” kata Bambang saat dihubungi pada Senin (22/4/2019).
Bambang menyampaikan, pertemuan tersebut untuk mencari jalan keluar dan menegosiasikan kembali atas ketidaksamaan pandangan dalam HoA.
“Artinya dari HoA yang kemarin kami sampaikan ke mereka masih ada beberapa hal yang belum sepemahaman gitu,” kata Bambang.
Sebelumnya, Bambang menyebut masih berkoordinasi dengan Palyja terkait penandatanganan kesepakatan awal tersebut.
“Apabila tidak tercapai kesepakatan dengan Palyja, kami akan tetap melakukan due diligence untuk dipakai sebagai landasan bagi Pemprov DKI dan PAM Jaya [dalam] mengambil langkah kebijakan yang sesuai," ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya, 12 April lalu.
PAM Jaya baru menyepakati HoA dengan PT Aetra Jakarta. Dalam perjanjian itu, Aetra setuju untuk mengembalikan konsesi pengelolaan air di DKI Jakarta kepada PAM JAYA.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno