Menuju konten utama

Anies Baswedan Enggan Jelaskan Masalah HoA Swastanisasi Air

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan menjelaskan hasil keputusan Head of Agreement (HoA) yang dilakukan pihak PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta.

Anies Baswedan Enggan Jelaskan Masalah HoA Swastanisasi Air
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan menjelaskan secara pribadi hasil keputusan dari Head of Agreement (HoA) yang telah dilakukan oleh pihak PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta pada Jumat (11/4/2019) lalu.

Anies melemparkannya ke Direktur Utama PAM Jaya Bambang Hernowo untuk menjelaskan secara lebih detailnya.

"Penjelasannya dari Dirut PAM [Jaya] aja ya," kata Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Senin (15/4/2019).

Sementara itu, Bambang pun tidak menjawab saat pihak Tirto mencoba menghubunginya untuk meminta keterangan lebih jauh melalui pesan singkat di WhatsApp dan telepon. Pesan singkat hanya dibaca, dan telepon tidak diangkat.

Kesepakatan tersebut telah ditandatangani antara Direktur Utama PAM JAYA Priyatno Bambang Hernowo dan Presiden Direktur PT Aetra Air Jakarta Edy Hari Sasono. Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulisnya, Senin (15/4/2019).

Di sisi lain, PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) belum mau mengambil kesepakatan dan menandatangani HoA.

Bambang menyebutkan, pihaknya masih terus berkoordinasi terkait penandatanganan kesepakatan awal. Pihaknya menargetkan untuk mencapai kesepakatan dengan Palyja dalam waktu dekat.

“Apabila tidak tercapai kesepakatan dengan PALYJA, kami akan tetap melakukan due diligence untuk dipakai sebagai landasan bagi Pemprov DKI dan PAM JAYA mengambil langkah kebijakan yang sesuai,” ujar Bambang dalam rilis tertulis.

Dalam rilis dijelaskan bahwa PAM JAYA dan Aetra bersepakat mengembalikan konsesi pengelolaan air di DKI Jakarta kepada PAM JAYA.

"Sepakat untuk melakukan due diligent sebagai pertimbangan PAM JAYA dalam menyusun Syarat dan Ketentuan dalam pengembalian konsesi dan implikasinya," tambah Bambang.

Bambang juga menyampaikan bahwa mereka sepakat menyusun transisi dalam pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum di DKI Jakarta setelah pengembalian konsesi dan menyusun peningkatan pelayanan untuk mencapai akses 82 persen di 2023 yang akan dituangkan dalam Perjanjian Pernyataan Kembali.

Baca juga artikel terkait SWASTANISASI AIR atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno