P2P ilegal berada di luar kewenangan dan pengawasan OJK karena mereka tidak mau mengikuti aturan yang ada. Namun, OJK memastikan pinjol ilegal tetap akan ditangani, tetapi melalui satuan tugas Waspada Investasi.
Kasner yang merupakan auditor Kantor akuntan Publik Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan (member of BDO International Limited) terbukti melanggar pasal 66 Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan OJK nomor 13/POJK.03/2017.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fahri Hilmi, mengatakan Garuda terbukti melanggar pasal 69 Undang-undang nomor 8/1995 tentang pasar modal serta peraturan Bapepam dan LK nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Eminten dan Perusahaan Publik.
OJK mencatat penyaluran kredit dari perusahaan Fintech meningkat 605 persen (yoy) pada Februari 2019. Namun, pada periode yang sama, rasio kredit macet fintech tercatat 3,1 persen.
YLKI menyebutkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gagal mengawasi pinjaman online (pinjol) terkait jatuhnya korban yang bunuh diri karena terlilit utang pinjol.