Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan perusahaan peminjaman uang online yang diadukan ke LBH Jakarta tidak terdaftar di OJK dan bukan anggota organisasi itu.
“Pengawas perbankan OJK mendorong Amar Bank untuk tetap mengoperasikan Tunaiku sebagaimana yang sudah dilakukan, yaitu tetap berada di bawah pengawasan dan naungan Amar Bank."