tirto.id - Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan peserta dana pensiun tidak bisa mencairkan keseluruhan pokok produk asuransi anuitas sebelum usia kepesertaan menginjak 10 tahun. Meski begitu, peserta masih bisa mencairkan manfaat yang seharusnya didapatkan saat kepesertaan berakhir atau ketika peserta pensiun, setiap bulan.
Hal ini sekaligus menjelaskan kerisauan masyarakat yang menganggap bahwa OJK melarang pencairan dana pensiun sebelum usia kepesertaan mencapai 10 tahun.
“Pemberitaan yang mungkin bisa diinterpretasikan terkait dengan dana pensiun yang tidak bisa dicairkan sebelum 10 tahun itu perlu kami luruskan. Bahwa produk asuransi anuitas dari program asuransi itu, program dana pensiun itu tetap bisa dicairkan manfaatnya tiap bulan, yang tidak boleh di-surrender itu adalah pokok keseluruhannya,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK September 2024 secara daring, Selasa (1/10/2024).
Ketentuan ini berbeda dari sebelumnya, peserta dapat mencairkan produk anuitas sekaligus, pokok beserta manfaatnya, bahkan kurang dari satu bulan setelah pendaftaran kepesertaan.
Menurut Ogi, hal ini masih sering terjadi meskipun peserta bakal dikenali penalti cukup besar, yakni sanksi sebesar 5 persen dari total pokok. Padahal, tambahnya, program dana pensiun baik melalui produk anuitas maupun produk lainnya diharapkan bisa menjaga kesinambungan pendapatan peserta setelah usia pensiun.
Selain itu, dalam ketentuan yang ada saat ini, ketika peserta memasuki usia pensiun, dia diperkenankan menarik 20 persen sekaligus nilai pokoknya. Sedangkan 80 persen nilai pokok yang tersisa akan dilakukan pembayaran kepadanya secara berkala tiap bulan, baik oleh Dana Pensiun maupun melalui skema asuransi anuitas.
“Tapi dengan peraturan POJK ini maka proses surrender itu tidak bisa dilakukan lagi setelah 10 tahun. Tapi para peserta dari anuitas tersebut tetap mendapatkan manfaat anuitas bulanan seperti yang ada sekarang,” jelasnya.
Namun, dalam ketentuan anyar, ada pengecualian untuk skema pencairan nilai pokok. Ketentuan tersebut adalah 80 persen nilai pokok setelah dikurangi pencairan 20 persen sekaligus yang sebelumnya memiliki nilai manfaat di bawah Rp500 juta atau Rp1,6 juta per bulan, maka seluruh nilai pokok dapat dicairkan sekaligus.
“Ini pengecualian untuk yang nilai manfaat pensiun di bawah 500 juta atau bulanannya di bawah 1,6 juta,” ucap Ogi.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun dan POJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi yang diterbitkan pada April 2024 dan berlaku efektif 6 bulan setelahnya.
“Jadi memang per akhir Oktober ini sudah diberlakukan larangan surrender untuk program anuitas. Oleh karena itu, peserta pensiun baik yang dibayarkan melalui program Dana Pensiun maupun yang dibayarkan melalui produk anuitas oleh [perusahaan] asuransi akan tetap menerima manfaat pensiun secara bulanan,” sambungnya.
Ogi menegaskan, skema ini pada dasarnya sama seperti program dana pensiun wajib yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, PT Asabri (Persero), maupun PT Taspen (Persero) yang juga tidak bisa mencairkan sekaligus pokok beserta manfaatnya sebelum masa kepesertaan berakhir.
“Apabila melihat program dana pensiun wajib yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, Asabri maupun Taspen, program pensiun juga tidak bisa dicairkan sekaligus, tapi manfaatnya tetap diterima bulanan, kecuali untuk produk Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua,” pungkas Ogi.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Irfan Teguh Pribadi