Menuju konten utama

Penjaminan Bullion Belum Diatur, LPS Kaji Praktik di Negara Lain

Misbakhun sebut bullion jadi pintu masuk penguatan sistem ekonomi syariah.

Penjaminan Bullion Belum Diatur, LPS Kaji Praktik di Negara Lain
Karyawan menata produk emas BSI saat kegiatan peninjauan kesiapan Bank Emas BSI di Gedung BSI, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Peninjauan tersebut dalam rangka memastikan kesiapan BSI yang menjadi penyelenggara bank emas pertama di Indonesia dan telah mendapatkan izin dari OJK dalam memberikan layanan Bullion Services atau bank emas. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr

tirto.id - Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS, Ridwan Nasution, mengatakan hingga saat ini sistem penjaminan bullion ini belum diatur pemerintah.

"Sampai saat ini tidak ada ketentuan terkait penjaminan bullion, tapi ini akan jadi diskusi menarik," tuturnya dalam diskusi yang diselenggarakan Indef, Selasa (5/8/2025).

Karena itu lah, LPS dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengkaji penerapan penjaminan untuk simpanan emas ini. Pasalnya, hingga saat ini defenisi terkait dengan simpanan emas apakah dapat dikategorikan sebagai simpanan juga belum jelas.

"Simpan emas kan belum masuk penjaminan karena itu belum ada defenisi yang jelas. Apakah simpanan emas itu masuk katregori simpanan?" ujarnya.

Selain itu, LPS juga masih terus mempelajari praktik-praktik terbaik bullion bank di negara lain. Turki misalnya menjadi salah sedikit negara yang sudah menerapkan penjaminan untuk bullion. Namun, penjaminannya dibatasi.

"Masih sangat sedikit negara yang melakukan penjaminan emas. Karena mungkin sama seperti kita bisnisnya masih baru dan dilihat dulu pasarnya seperti apa," tambahnya.

Dalam kesempatan sama, Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut sistem perdagangan emas atau bullion sebagai pintu masuk yang paling rasional untuk memperkuat sistem ekonomi syariah di Indonesia. Menurutnya, pendekatan ini bisa diterima lebih luas tanpa harus mengedepankan narasi syariah secara langsung.

“Bullion system ini salah satu alternatif kuat untuk memperkuat sistem syariah kita. Tanpa bicara bahwa ini sistem syariah, kalau ada orang yang masih alergi terhadap sistem syariah,” kata Misbakhun.

Politisi Partai Golkar ini menilai, pendekatan bullion tidak hanya memiliki dasar kuat dalam ajaran agama, tetapi juga mulai dilirik secara global. Ia menyebut bahwa hampir semua bank sentral dunia kini mulai mengurusi sistem perdagangan emas secara fisik.

“Karena ini disebutkan di banyak ayat, disebutkan di banyak hadis, soal bagaimana memperkuat sistem syariah kita. Golkar mengkapitalisasi ini tanpa bicara soal sistem syariah,” lanjutnya.

Sebagai legislator yang telah empat periode menjabat, Misbakhun mengaku siap mendorong regulasi lebih lanjut terkait sistem penjaminan dan kelembagaan bullion di DPR.

Ia menekankan pentingnya pendekatan bertahap dalam menyisipkan gagasan-gagasan ekonomi syariah ke dalam kebijakan negara.

“Kalau kita di dalam ide dan gagasan kita masukkan semuanya di DPR ini, biasanya sudah nggak jalan. Tapi kalau kita masukkan pelan-pelan, mulai dari pemahaman, lalu praktik terbaiknya, itu bisa berjalan,” ujarnya.

Misbakhun juga membuka diri untuk memperjuangkan penyempurnaan sistem bullion, termasuk aspek jaminan dan perlindungan hukum, guna memastikan sistem ini bisa tumbuh secara berkelanjutan dan inklusif dalam perekonomian nasional.

Baca juga artikel terkait OTORITAS JASA KEUANGAN atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana