P2P lending merebak karena proses pembuatan yang mudah. Di sisi lain, masyarakat membutuhkan pendanaan nonbank. Januar-Maret OJK memblokir 803 fintech P2P lending.
Otoritas Jasa Keuangan menilai kondisi likuidita perbankan yang ketat hanya berlangsung sementara. Hal ini akibat bank agresif, sementara minim penggalangan dana pihak ketiga.
OJK tak tahu alasan di balik P2P yang belum mendaftarkan usahanya ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga menyulitkan OJK untuk memanggil bila ada laporan.
YLKI menyebutkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gagal mengawasi pinjaman online (pinjol) terkait jatuhnya korban yang bunuh diri karena terlilit utang pinjol.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan jasa keuangan digital (Fintech) tidak boleh berlaku sewenang-wenang atau abuse of power terhadap nasabahnya.