tirto.id - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Alvin Lie meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal pencairan ganti rugi korban Lion Air.
Alvin mengatakan dari pertemuan yang ia gelar bersama Kemenhub pekan lalu menunjukkan adanya indikasi bahwa berlarut-larutnya pencairan ganti rugi terganjal di perusahaan asuransi.
“Kemenhub perlu mempercepat pencairan ganti rugi ini dengan berkoordinasi bersama OJK. OJK perlu terlibat karena ada masalah di asuransinya,” ucap Alvin saat dihubungi reporter Tirto pada Selasa (7/5).
Alvin menjelaskan dari informasi yang ia dengar dari Kemenhub, Lion Air mengaku tak pernah memberi persyaratan apapun yang dinilai menghambat pencairan ganti rugi. Namun, persyaratan yang kini dikenal sebagai ketentuan release and discharge (R&D) untuk melepas hak keluarga korban menuntut di jalur hukum berasal dari perusahaan asuransi.
“Nah, Kemenhub perlu berkoordinasi dengan OJK untuk menekan pihak asuransi menyelesaikan kewajibannya,” ucap Alvin.
“Jadi R&D itu menurut keterangan [Kemenhub] bukan Lion Air tapi inisiatif perusahaan asuransi,” tambah Alvin.
Alvin menduga bila penerapan R&D ini terkait dengan mekanisme bisnis asuransi yang bergantung pada banyak-tidaknya klaim. Dengan kata lain, Alvin merujuk pada kemungkinan perusahaan asuransi tengah berupaya meminimalisir besarnya ganti rugi yang harus digelontorkan bila klaim keluarga korban dicairkan apa adanya tanpa syarat.
“Kalau tidak ada R&D mereka nanti kena klaimnya lebih mahal. Ini mungkin mereka mikir bisnisnya sendiri. Lalu kalau gak ada klaim kan tahun berikutnya ada semacam claim bonus,” ucap Alvin.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri