Menuju konten utama

OJK Tutup 73 Usaha Tanpa Izin, Dari Trading Forex Hingga MLM

OJK mengumumkan telah menutup 73 entitas usaha di bidang investasi yang tidak berizin. Mayoritas menawarkan investasi dalam trading forex.

OJK Tutup 73 Usaha Tanpa Izin, Dari Trading Forex Hingga MLM
Logo OJK. FOTO/ojk.go.id

tirto.id - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menutup sejumlah kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat. Jumlahnya mencapai 73 entitas usaha.

Jenis puluhan usaha yang ditutup oleh OJK itu terdiri atas Trading Forex (64), Investasi Uang (5), Multi Level Marketing atau MLM (2), Investasi Perkebunan (1) dan Investasi Cryptocurrency (1).

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing menyatakan total jumlah entitas usaha yang sudah ditutup oleh OJK selama tahun 2019 sudah mencapai 120.

"Penawaran investasi ilegal juga masih banyak di masyarakat, dan ini sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat," kata Tongam di Jakarta pada Minggu (28/4/2019).

"Masyarakat diminta selalu berhati-hati dalam menginvestasikan dananya," tambah dia.

Satgas Waspada Investasi, lanjut Tongam, secara berkesinambungan juga melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari kerugian investasi ilegal.

Menurut dia, keterlibatan masyarakat juga diperlukan untuk mencegah dampak negatif dari praktik usaha investasi ilegal. Misalnya, masyarakat bisa aktif melaporkan ke OJK jika ada entitas usaha yang melakukan penawaran investasi dengan janji keuntungan tidak masuk akal.

Satgas Waspada Investasi, kata Tongam, mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan tiga hal. Ketiganya, adalah sebagai berikut:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat juga dapat berkonsultasi atau melaporkan kepada Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom