Menuju konten utama

Alasan OJK Bubarkan Tiga Dana Pensiun, Salah Satunya Avrist

OJK menyatakan pembubaran tiga dana pensiun dilakukan atas permintaan masing-masing perusahaan. 

Alasan OJK Bubarkan Tiga Dana Pensiun, Salah Satunya Avrist
Logo OJK. FOTO/ojk.go.id

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah membubarkan tiga dana pensiun. Ketiganya ialah Dana Pensiun Avrist, Dana Pensiun Citas Otis Elevator dan Dana Pensiun Dystar Cilegon Iuran Pasti.

Dalam siaran resminya, OJK mengumumkan bahwa pembubaran Dana Pensiun Avrist didasarkan pada keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-11/D.05/2019 tanggal 28 Januari 2019.

Sementara Dana Pensiun Citas Otis Elevator dibubarkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-1/D.05/2019 tanggal 8 Januari 2019. Sementara pembubaran Dana Pensiun Dystar Cilegon Iuran Pasti melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-15/D.05/2019 tanggal 30 Januari 2019.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Riswinandi, menyampaikan, pembubaran dana pensiun itu diajukan sendiri oleh masing-masing lembaga.

Alasannya, menurut dia, untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Program Pensiun yang diselenggarakan oleh masing-masing perusahaan. Dengan demikian, dana pensiun peserta di dua lembaga tersebut dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

"Jadi jangan salah tangkap. Inisiasi mereka itu tentu memikirkan yang lebih efisien apakah dikelola sendiri atau masuk DPLK," kata dia di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019).

Dalam surat yang sama, OJK juga menyebut bahwa keputusan untuk membubarkan Dana Pensiun Avrist dan Dystar Cilegon Iuran Pasti diiringi dengan penetapan tim likuidasi dana pensiun.

Tim ini bertugas untuk melaksanakan proses likuidasi sesuai Peraturan OJK Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Menurut Riswinandi, pembubaran dana pensiun merupakan hal yang biasa dalam pengelolaan lembaga keuangan. OJK juga tak serta merta menyetujui permohonan pembubaran yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

"Waktu meminta untuk dibubarkan, OJK akan lihat, kewajiban-kewajibannya bagaimana? Hak-hak para anggotanya bagaimana? Waktu dipindahkan perhitungan asetnya bagaimana? Itu ada, pasti kami jaga. Kalau belum memenuhi ya kami tahan dulu," ujar Riswinandi.

Baca juga artikel terkait DANA PENSIUN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom