Politikus Partai Nasdem, Akbar Faizal menuduh Muhammad Nazarudin mendalangi isi kesaksian Elza Syarief di sidang kasus kesaksian palsu dengan terdakwa Miryam S. Haryani. Elza menyebut di antara pengancam Miryam ada nama Akbar Faizal.
Muhammad Nazaruddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
KPK memeriksa pengacara Elza Syarief dalam penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP untuk tersangka Andi Narogong dan terkait peran Nazaruddin sebagai pembuka kasus proyek e-KTP.
Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat 2009-2011 itu pun menegaskan, dirinya tidak memerintahkan dan memberikan dana untuk Khatibul dalam kongres pemilihan Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
Muhammad Nazaruddin kembali bernyanyi saat menjadi saksi dalam sidang kasus e-KTP. Akankah ocehan-ocehan Nazaruddin pada kesaksiannya kali ini akan membuka kotak pandora skandal korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun ini?
Nazaruddin kembali "bernyanyi" di sidang kasus e-KTP. Menurutnya ada hubungan spesial antara Anas Urbaningrum sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat dengan pengusaha Andi Narogong.
Nazaruddin kembali buka suara soal proyek e-KTP. Mantan Mendagri Gamawan Fauzi, ia sebut meminta jatah duit proyek e-KTP. Totalnya lebih dari 4 juta dolar AS.
Nazaruddin mulai membongkar kasus korupsi e-KTP di DPR. Menurutnya, ada dua nama yakni Mustoko Weni dan Ignatius Mulyono yang berperan penting dalam pembagian duit proyek e-KTP.
Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng akan melaporkan mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin ke Kepolisian terkait pencatutan namanya dalam kasus korupsi e-KTP.
KPK menyita dua aset milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin. Aset tersebut berupa gedung ruko serta tanah dan bangunan di Jakarta Selatan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan kepada Muhammad Nazaruddin.