tirto.id - Sekitar 400 tahanan korupsi mendapat remisi umum dalam rangka peringatan HUT RI ke-72 dari pemerintah. Dari 400 tahanan, mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin dan mantan pejabat pajak Gayus Tambunan mendapat remisi dari pemerintah. Nazarudin mendapat remisi 5 bulan sementara Gayus 6 bulan.
Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah memberikan remisi kepada 92.816 orang narapidana dari total 226.143 tahanan. Berdasarkan ketentuan PP 99 tahun 2012, koruptor, pengedar narkoba, serta teroris berhak mendapatkan remisi apabila mendapat status justice collaborator. Dari ketiga kelompok tersebut, sekitar 400 mendapatkan remisi dari pemerintah.
"Ini cuma 400 orang dan itu dari JC (Justice Collaborator). Yang termasuk bukan dari KPK saja, tetapi dari Jaksa dan seluruh aparat indonesia," kata Yasonna di Menkumham, Jakarta, Kamis (17/8/2017).
Plt Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ma'mun mengatakan, ada dua tokoh dari 400 narapidana korupsi mendapat remisi. Ia mengatakan, hanya Gayus Tambunan dan Nasarudin yang mendapat remisi dari pemerintah. Kemenkumham mencatat ada sekitar 17 narapidana koruptor yang mendapat atensi publik.
Adapun nama 17 narapidana mendapat perhatian publik adalah Chairun Nisa, Sherry Kojongian, mantan Gubernur Banten Ratu Atut, adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardhana, mantan Politikus PDIP Angelina Sondakh, pejabat pajak Gayus Tambunan, Anggoro Widjojo, mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazarudin, mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, mantan Menteri Pertanian Luthfi Hasan Ishaq, Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Ahmad Fathanah, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Ketua PPP Suryadharma Ali, mantan Menteri ESDM Jero Wacik, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Namun, hanya Gayus dan Nazaruddin yang mendapat remisi.
"Nazaruddin ini lima bulan kalau Gayus enam bulan. Yang lain yang dari KPK tidak mendapat remisi karena keterangan justice collaborator-nya ada yang belum keluar dan ada yang ditolak," kata Ma'mun di Kemenkumham, Jakarta, Kamis.
Khusus untuk Gayus, pemerintah tidak memberikan remisi berdasarkan justice collaborator. Kemenkumham memberikan remisi berdasarkan PP 28 tahun 2006. Pemerintah menggunakan ketentuan lama dalam memberikan remisi. Perilaku Gayus yang berupaya kabur tidak mempengaruhi pemerintah untuk tetap memberikan remisi.
"Itu kan berlaku hanya 1 tahun dan waktu itu kan masih dalam proses peradilan di Brimob, belum dipidana," kata Ma'mun.
Ma'mun menambahkan, pemberian remisi koruptor berlaku di seluruh Indonesia. Ia menerangkan, koruptor yang mendapatkan remisi karena memenuhi syarat administratif dan syarat khusus pemberian remisi. Ia mengatakan, koruptor tersebut setidaknya sudah mendekam di jeruji besi selama 6 bulan dan berkelakuan baik.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri