Menuju konten utama
Sidang Korupsi e-KTP

Dicatut Namanya, Melchias akan Laporkan Nazaruddin ke Polisi

Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng akan melaporkan mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin ke Kepolisian terkait pencatutan namanya dalam kasus korupsi e-KTP.

Dicatut Namanya, Melchias akan Laporkan Nazaruddin ke Polisi
Salah seorang pimpinan Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng (kanan) berjalan menuju podium untuk membacakan keterangan dari pihak DPR pada sidang pleno uji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/9). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng akan melaporkan mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin terkait pencatutan namanya dalam kasus korupsi e-KTP.

"Saya akan melaporkan Nazaruddin," ujar Melchias di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Sampai saat ini, polisi belum menindaklanjuti laporan politikus Partai Golkar itu. Melchias pun mengaku akan menanyakan kembali perkembangan perkara tersebut bila belum diproses.

"Saya menunggu dan kalau misal belum diproses ‎saya akan tanyain," kata pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Banggar DPR 2009-2014.

Saat dikonfirmasi terkait rencana laporan Melchias ke Kepolisian, Nazaruddin menanggapi santai. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini justru berencana untuk membuka aib Melchias dengan menceritakan semua yang dia ketahui dalam persidangan.

"Nanti Pak Melchias itu akan saya buka lagi kalau dia main proyek-proyek lain," ujar Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Sebagai informasi, Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng, melaporkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Bareskrim Mabes Polri di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (20/3/2017) siang.

Ketua Komisi XI 2014-2019 melaporkan Andi Narogong atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dan fitnah dan atau pencemaran nama baik.

Dasar laporan polisi itu adalah pernyataan Andi Narogong yang ditemukan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Nomor DAK-15/24/02/2017, tanggal 28 Februari 2017 dalam perkara atas nama terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP berbasis NIK periode 2011-2012, Irman dan Sugiharto.

Dalam lembar dakwaan itu, Andi Narogong menyatakan beberapa kali memberikan uang kepada pimpinan Badan Anggaran DPR RI, yaitu Melchias Marcus Mekeng selaku Ketua Banggar saat itu sebesar 1,4 juta dolar AS, dan kepada Mirwan Amir dan Olly Dondokambey pada September-Oktober 2010, di ruang kerja Setya Novanto dan Mustoko Weni di lantai 12 Gedung DPR RI.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri