Menuju konten utama

Berikut Isi Perdebatan Nazaruddin dan Anas di Tipikor

Berikut Isi Perdebatan Nazaruddin dan Anas di Tipikor

tirto.id -

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terlibat debat sengit dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam sidang pemeriksaan saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/3/2016).

Dalam sidang tersebut Nazaruddin didakwa menerima Rp 40,37 miliar dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya terkait proyek pemerintah tahun 2010. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 627,86 miliar pada periode 2010-2014 dan Rp 83,6 miliar pada periode 2009-2010.

Sedangkan Anas menjadi saksi untuk kasus Nazarudin. Ia merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang dan harus menjalani hukuman selama 14 tahun penjara.

Berikut petikan perdebatan keduanya, sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara:

"Saat Kongres (partai Demokrat) di Bali 2005, saksi pertama kali berangkat ke kongres bersama siapa?" tanya Muhammad Nazaruddin.

"Tidak ada relevansinya dengan persidangan ini," jawab Anas sengit.

"Ini saya mau luruskan bahwa saya sama saksi ini sejak waktu itu ketemu siapa-siapa saja," kata Nazaruddin.

"Saya sudah jelaskan bahwa saya kenal saudara terdakwa saat di partai," jawab Anas yang mengaku kenal Nazaruddin pada 2004-2005.

"Waktu kita masuk Demokrat (partai Demokrat) kan kita membicarakan politik bersama?" tanya Nazaruddin.

"Saya kenal terdakwa bukan sebagai politisi, tentu sebagai orang yang tahu politik tidak akan diskusi dengan orang yang belum tahu politik," jawab Anas disambut dengan tertawa para pendukungnya dalam Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) termasuk rekan Anas di Dewan Perwakilan Daerah Gede Pasek Suardika.

"Saudara saksi tidak ingat saya calon anggota DPR tahun 2004 dari PPP?" tanya Nazaruddin.

"Tidak pernah saya bertemu saudara sebagai calon anggota DPR dari PPP," jawab Anas.

"Padahal ruangan saksi di KPU saya tahu," ungkap Nazar.

"Banyak yang tahu ruangan saya," ungkap Anas.

"Apakah ingat ada pembelian mobil Serena, mobil Alphard, mobil Camry, kan saksi sama saya pernah bareng ke Solo?" tanya Nazaruddinn lagi.

"Terdakwa, sekali lagi hal-hal yang tidak relevan tidak ingin saya jawab," jawab Anas.

"Ini relevan karena ini juga dari uang-uang proyek," jawab Nazaruddin.

"Jika dianggap relevan saya sampaikan mobil-mobil itu dibelikan atas nama perusahan terdakwa dan dipinjamkan hak pakai bukan diberikan dan ada sejarah mobilnya dan sudah terungkap semua di persidangan," ungkap Anas.

"Sebenarnya saya tidak mau buka, tapi karena saksi bohong maka saya buka. Soal uang yang dibagikan dalam persiapan kongres untuk penyiapan posko apakah saksi masih ingat?" tanya Nazaruddin.

"Dalam persidangan saya hal rinci kongres terungkap jelas keterangan terdakwa dibantah semua relawan termasuk pegawai terdakwa sendiri, bukan hanya irelevan tapi juga tidak benar," jawab Anas lagi.

"Masih lupa uang yang dibagi di Kongres di Bandung?" tanya Nazar.

"Sama tidak perlu dijelaskan barang yang sudah jelas. Tidak ada pertemuan dengan Mirwan Amir dan tidak perlu sebut relevan dan tidak benar," tegas Anas.

"Tapi itu ada semua di catatan Yulianis," ungkap Nazaruddin.

"Ini saya lihat jawaban saksi tukang tipu-tipu," jawab Nazar.

"Kalau tidak benar bilang," kata ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo mencoba menengahi.

"Tidak ada relevansinya pertanyaan terdakwa, agar persidangan terhormat dan tanya jawab terhormat. Sama sekali tidak ada politisi yang mengarahkan proyek," ungkap Anas.

"Lalu bagaimana dengan Rp 38 miliar untuk saksi keluar kota?" tanya Nazar.

"Justru tidak ada, justru itu peran dari wakil bendahara umum, bukan bendahara umum. Kedua peran direktur eksekutif karena direktur eksekutif datang ke dewan pembina dan para wakil ketua umum," jelas Anas.

"Nah ini kelihatan tipu-tipunya saudara saksi," tandas Nazaruddin.

Atas perbuatan itu, Nazaruddin didakwa berdasarkan pasal 3 atau pasal 4 UU UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (ANT)

Baca juga artikel terkait ANAS URBANINGRUM atau tulisan lainnya

Reporter: Agung DH