Menuju konten utama

Saat Adnan Bantah Terima 1 Miliar dari Nazaruddin

Yulianis tidak melihat langsung penyerahan uang Rp 1 miliar dari Nazaruddin kepada Adnan Pandu.

Saat Adnan Bantah Terima 1 Miliar dari Nazaruddin
Yulianis, diambil sumpah sebelum menyampaikan keterangan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senin (24/7). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - “Saya terkejut tiba-tiba saudara Yulianis menyebut nama saya di sidang Pansus Angket tersebut.”

Demikianlah pernyataan Adnan Pandu Praja, mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, melalui pesan tertulis kepada sejumlah wartawan, termasuk Tirto. Seperti ucapannya, Adnan memang pantas terkejut. Tuduhan Yulianis kepadanya tidak main-main. Di dalam sidang Panitia Khusus KPK, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup —perusahaan milik Muhammad Nazaruddin yang terlibat sejumlah kasus korupsi — ini menuding Adnan pernah menerima uang dari Nazaruddin. Jumlahnya tak sedikit Rp 1 miliar.

“Saya disebut menerima uang Rp 1 miliar. Sesuatu yang tentu saja tidak benar,” kata Adnan, Selasa (25/7).

Mantan Sekretaris Jendral Kompolnas dan advokat ini menyatakan tudingan Yulianis tidak sama dengan fakta persidangan. Adnan mengatakan tudingan Yulianis tidak bisa dijadikan bukti lantaranya pernyataannya itu disampaikan berdasarkan keterangan orang lain.

“Dalam hukum ini disebut hear say atau testimonium de auditu. Tentu jenis kesaksian seperti ini tidak bisa dijadukan alat bukti,” kata Adnan.

Pada bagian lain Adnan mengaku heran mengapa Yulianis baru mengungkap tudingan sekarang. Padahal tudingan itu akan lebih berfaedah jika disampaikan saat ia menjadi wakil ketua KPK, sehingga bisa diusut langsung KPK. Adnan menegaskan KPK memiliki mekanisme internal guna memastikan komisioner tidak mempengaruhi penanganan perkara. Hal ini, menurutnya, dibuktikan dengan penanganan kasus yang terus berjalan selama ia menjadi komisioner KPK hingga sekarang.

Adnan mengatakan dirinya siap mengkonfirmasi pernyataan Yulianis. Ia percaya kebenaran akan terungkap pada waktunya.

“Akhirnya saya ingin sampaikan, biarlah nanti kebenaran akan terungkap. Saya siap menjelaskan dalam proses apapun kebenaran tersebut,” janji Adnan.

Sebelumnya, Senin (24/7) Yulianis yang menjadi saksi kasus korupsi proyek Wisma Atlet menuding Adnan menerima uang sebesar Rp 1 Miliar dari M Nazaruddin. Tudingan itu menurut Yulianis didasarkan pada informasi yang disampaikan mantan Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara (perusahaan milik Nazaruddin) Minarsih.

Berdasarkan informasi dari Minarsi, Yulianis mengatakan penyerahan uang kepada Adnan disaksikan oleh Elza Syarif, Hasyim (adik Nazaruddin), dan mantan Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang.

"Yang memfasilitasi itu ibu Elza Syarief. Kejadiannya di kantor ibu Elza Syarief," kata Yulianis.

Dilansir Antara, setelah kejadian itu, Minarsih ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi di KPK, dan pernah suatu waktu ingin menghampiri Adnan Pandu karena pernah memberikan uang kepada yang bersangkutan. Namun, menurut dia, hal itu dicegah oleh Marisi Matondang yang menganggapnya akan berbahaya karena Minarsih sudah menjadi tersangka.

"Saya bilang, kalau ibu bicara nanti ibu lebih parah lagi di KPK. Sekarang saja ibu sudah jadi tersangka di dua kasus," kata Yulianis.

Karena itu Yulianis menyarankan agar Pansus memanggil Minarsih dan Marisi Matondang yang mengantarkan Minarsih ke kantor Elza Syarief.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar