Menuju konten utama

Anas Klaim Tak Suruh Nazaruddin Beri Dana untuk Khatibul

Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat 2009-2011 itu pun menegaskan, dirinya tidak memerintahkan dan memberikan dana untuk Khatibul dalam kongres pemilihan Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

Anas Klaim Tak Suruh Nazaruddin Beri Dana untuk Khatibul
Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum (bawah kiri) bersama Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto (bawah kanan) bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman (kiri atas) dan Sugiharto (kanan atas) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Saksi persidangan dugaan korupsi proyek e-KTP Anas Urbaningrum menegaskan tidak pernah memerintahkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin untuk memberikan dana kepada anggota DPR RI 2009-2014 Khatibul Umam Wiranu.

Dalam dakwaan mantan pegawai Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Khatibul dinilai menerima aliran dana proyek e-KTP sebesar 400 ribu dolar AS dari Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat 2009-2011 itu pun menegaskan, dirinya tidak memerintahkan dan memberikan dana untuk Khatibul dalam kongres pemilihan Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

"Tidak ada perintah saya atau apapun terkait dengan kebutuhan dana atau kebutuhan anggaran untuk pencalonan yang bersangkutan sebagai calon ketua umum Gerakan Pemuda Ansor. Justru waktu itu saya datang ke Surabaya ke acara kongres Gerakan Pemuda Ansor itu karena saya diundang untuk memberikan materi," kata Anas dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Anas mengatakan, dirinya hadir ke kongres bersama Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf. Kehadirannya di acara Kongres GP Ansor pun, Anas menerangkan, tidak ada kaitan dengan pemberian anggaran kepada kandidat ketua umum untuk Kongres GP Ansor. Mendengar pernyataan Anas, majelis hakim langsung mengonfirmasi pernyataan tersebut dengan tegas.

"Lagi-lagi, Saudara Anas, ada informasi saya punya mengatakan ini fakta. [Ada] informasi yang mengatakan bahwa Khatibul Umam yang pada waktu itu mencalonkan diri menjadi Ketua GP Ansor dalam rangka menggolkan supaya terpilih sebagai Ketua GP Ansor itu membutuhkan biaya tertentu dan Anda memerintahkan Saudara Nazarudin untuk membantu. Apakah ini betul?" ujar Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar kepada Anas.

Anas pun langsung menjawab dengan tegas kalau dirinya tidak pernah memerintahkan Nazaruddin untuk memberikan dana kepada Khatibul Umam. Mantan anggota KPU RI ini mengaku Khatibul dan Nazaruddin tidak pernah bercerita tentang adanya pemberian dana untuk pemenangan Khatibul dalam Kongres GP Ansor. Ia justru meminta kepada majelis hakim untuk mengonfrontir keterangan antara dirinya dengan Nazaruddin tentang pemberian dana untuk pemenangan Khatibul Umam.

"Sebaiknya Yang Mulia ada waktu untuk kami dipertemukan di persidangan ini untuk mendapatkan kejelasan siapa yang menyampaikan fakta siapa yang menyampaikan fiksi," pinta Anas.

"Nanti kita pertimbangkan," jawab Jhon selaku Ketua Majelis Hakim.

Sebelumnya, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin menyebut bahwa mantan anggota Komisi II Khatibul Umam Wiranu menerima uang proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebanyak 400 ribu dolar AS. Uang tersebut diberikan Nazaruddin sebagai upaya pemenangan Khatibul Umam Wiranu untuk Ketua GP Anshor.

"Betul, Yang Mulia. Jadi saya terima duit senilai 500 ribu dolar AS. Uang itu dari proyek e-KTP. Tapi Pak Khatibul saya berikan 400 ribu dolar dulu katanya untuk memenangkan Ketua Umum GP Anshor," jelas Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Senin (3/4/2017).

Nazaruddin menjelaskan, uang tersebut awalnya tidak ingin diserahkan kepada Khatibul lantaran minimnya peluang kemenangan politikus Partai Demokrat itu. Namun, dirinya tetap menyerahkan uang tersebut karena sudah diperintahkan Anas selaku Ketua Umum. Sayang, Khatibul gagal merebut kursi Ketua Umum GP Ansor. Usai kekalahan, dirinya sempat meminta uang tersebut untuk dikembalikan.

"Saya sudah coba memintanya karena kenyataannya dia tidak menang. Tapi dia bilang uangnya sudah habis, Yang Mulia, dibagi-bagikan tim suksesnya," jelas M. Nazaruddin.

Pernyataan itu langsung dibantah Khatibul Umam Wiranu. Ia menyanggah dirinya menerima aliran dana untuk maju sebagai Ketua GP Ansor. Meskipun membantah menerima aliran dana, ia membenarkan kalau dirinya maju sebagai Calon Ketua GP Ansor.

"Atas pertanyaan Saudara Jaksa, saya pernah mencalonkan diri," kata Khatibul di Persidangan Tipikor, Jakarta, Senin (3/3/2017).

Khatibul menegaskan, dirinya tidak memerlukan anggaran dana karena sudah aktif selama lima tahun di GP Ansor. Dirinya mengaku duduk sebagai Ketua Bidang Organisasi dan Ideologi sehingga tidak mungkin melakukan korupsi.

Pernyataan Khatibul tidak berubah saat dikonfrontasi dengan Nazaruddin. Padahal, Nazaruddin berujar kalau politikus partai berlambang Mercy itu menerima aliran dana dari proyek e-KTP. Hal itu termuat dalam catatan pemberian uang yang dilakukan oleh mantan anak buah Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, Yulianis.

"Itu tercatat di catatan Yulianis. Itu tercatat 2011," kata Nazarudin.

Nazarudin pun menegaskan, dirinya menyerahkan uang sebesar 400 ribu dolar AS di daerah Surabaya. Uang tersebut diserahkan kepada orang kepercayaan Umam bernama Yudi. Dalam persidangan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengaku kalau dirinya belum yakin menyerahkan uang tersebut untuk Umam. Ia beralasan, peluang menang Umam yang kecil membuat dirinya sempat menunda pemberian uang tersebut.

"Saya tunda karena posisi Pak Khatibul sulit untuk menang," kata Nazarudin.

Saat mendengar pernyataan tersebut, Khatibul tetap pada pendiriannya bahwa tidak menerima aliran dana dari Nazarudin. Ia menegaskan kalau dirinya tidak menerima uang satu pun dari proyek e-KTP.

"Haqul yakin ini cerita bohong pada tahun 2011 per bulan Januari posisi saya sebagai calon ketua umum tidak punya uang yang didapatkan dari bantuan manapun," kata Khatibul

Khatibul menerangkan, dirinya hanya mendapat 30 suara dari total 400 suara dalam perebutan kursi Ketua GP Ansor. Dirinya maju tanpa berpikir untuk menang karena semangat pendukung setia. Ia mengatakan, dirinya tidak punya uang meskipun tetap maju sebagai calon ketua GP Ansor.

Ia pun menantang kepada majelis hakim untuk menelusuri rekam jejak sejarah teleponnya. Nomor teleponnya pun disumbar di depan persidangan agar hakim bisa mencari bukti pembicaraan dirinya dengan Nazarudin pada Januari 2011. Bahkan, ia menantang majelis hakim untuk mencari cara lain untuk membuktikan pertemuan tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari