Menuju konten utama
Sidang Kasus Korupsi e-KTP

Nazaruddin Beberkan Hubungan Anas Urbaningrum-Andi Narogong

Nazaruddin kembali "bernyanyi" di sidang kasus e-KTP. Menurutnya ada hubungan spesial antara Anas Urbaningrum sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat dengan pengusaha Andi Narogong.

Nazaruddin Beberkan Hubungan Anas Urbaningrum-Andi Narogong
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin memberikan kesaksian terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) untuk tersangka Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4). Sidang lanjutan e-KTP menghadirkan delapan saksi yakni Anggota Komisi VIII DPR Khotibul Umam, Anggota DPR 2009-2014 M Jafar Hafsah, Mantan Staf di Ditjen Dukcapil Kemendagri Yosep Sumartono, PNS Kemendagri Dian Hasanah, Mantan Anggota DPR Komisi III M Nazaruddin, Staf Fraksi Demokrat DPR yang juga mantan Sekretaris Nazaruddin, Eva Ompita Soraya, Dosen ITB M Munarwan Ahmad dan Melchias Marcus Mekeng. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - ‎Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut jika hubungan antara mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong cukup dekat dan intens. Keduanya sama-sama tahu ‎semua perkembangan proyek e-KTP.

"Setiap perkembangan e-KTP itu pasti kedua belah pihak sama-sama tahu, Yang Mulia. Jadi mulai uang yang diterima dan dikeluarkan, dilaporkan ke Anas," jelas Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, (3/4/2017).

Menurut Nazaruddin, hubungan antara Anas-Andi terjadi sejak Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu Setya Novanto mengenalkan Andi kepada anggota Komisi II DPR. Seperti diketahui Nazaruddin dari Setya Novanto, Andi dinilai paham mengenai pembelanjaan material bahan pembuatan e-KTP, termasuk beberapa pihak konsorsium yang ingin investasi di sana.

"Karena dia kan pihak konsorsium, Yang Mulia. Jadi dia yang tahu material bahan dan pengeluaran bahan yang bisa ditekan harganya atau sebagainya," jelas Nazar.

Menurut Nazaruddin, ‎komunikasi antara Anas dan Andi saling menguntungkan satu sama lain. Anas merupakan pihak pembuat kebijakan di proyek e-KTP. Oleh sebab itu, kata Nazaruddin, sangat wajar jika Anas mendapatkan jatah lebih banyak dibandingkan pihak lainnya.

"Kesepakatan dari awal proyek ini bisa jalan, semuanya atas izin Mas Anas sebagai tangan kanan pemerintah. Makanya Mas Anas wajar dapat 11 persen," ujar Nazarudin.

Nazaruddin menambahkan bahwa Anas sendiri berani merekomendasikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta Ketua lain di dalam Partai Demokrat dan Kemendagri bahwa proyek ini dinilai menguntungkan banyak pihak.

"Pokoknya Mas Anas yang merekomendasikan. Semua instruksi Ketua Fraksi disuruh ikutin biar proyeknya berjalan. Program prioritas dari pemerintah," jelas Nazaruddin.

Dalam dakwaan disebutkan Andi Narogong melakukan pertemuan dengan Anas Urbaningrum, Nazaruddin, dan mantan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto untuk melaksanakan proyek e-KTP.

Mereka menyepakati proyek itu membutuhkan dana sebesar Rp5,9 triliun.

Namun dalam pelaksanaannya hanya 51 persen atau senilai Rp2,6 triliun yang digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP. Sementara sisanya 49 persen atau sebesar Rp2,3 triliun dibagi ke beberapa pihak antara lain konsorsium, legislatif dan Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Agung DH