Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai meminta Mendagri Tjahjo Kumolo berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan dan menjaga netralitas sebagai pejabat negara dalam menyikapi Pilpres 2019.
Kendala-kendala tersebut menurut Tjahjo masih ditemukan di daerah-daerah tertentu. Namun pihaknya memastikan untuk terus berbenah mengatasi berbagai kendala yang ada.
Mendagri Tjahjo Kumolo mempersilakan beberapa pihak melakukan uji materi terhadap UU Penyelenggaraan Pemilu yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR kemarin malam.
Mendagri Tjahjo Kumolo akan menunjuk pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Tenggara untuk menggantikan posisi Nur Alam yang telah resmi menjadi tahanan KPK.
Mendagri Tjahjo Kumolo atas nama Presiden Republik Indonesia melantik pasangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022.
"Adapun mengenai aliran uang kepada Gamawan Fauzi sejumlah 4,5 juta dolar AS selain dibuktikan berdasarkan keterangan saksi M Nazaruddin juga didukung dengan keterangan Diah Anggraini," kata JPU KPK.
UU Pemda memberikan kewenangan bagi Mendagri untuk membatalkan peraturan daerah bermasalah. Namun, kewenangan itu telah dianulir dalam putusan uji materi yang diketok MK.