Menuju konten utama

Mendagri Klaim Pemberhentian Bupati Talaud Punya Dasar Hukum Kuat

Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan Bupati Talaud menerima sanksi pemberhentian sementara karena melanggar Pasal 77 ayat 2 UU Pemda.

Mendagri Klaim Pemberhentian Bupati Talaud Punya Dasar Hukum Kuat
Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan paparannya pada seminar nasional "Upaya Negara dalam Mengawal Pancasila sebagai Ideologi di dalam Negara Hukum", di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (4/11/2017). ANTARA FOTO/R. Rekotomo.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan alasan kementeriannya memutuskan pemberhentian sementara terhadap Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip.

Tjhajo mengklaim pemberhentian sementara Bupati Talaud itu sudah sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 204 tentang Pemerintahan Daerah.

“Jadi, dasar hukumnya kuat,” kata Tjahjo di Jakarta, pada Senin (15/1/2018) sebagaimana dilansir laman Sekretariat Kabinet.

Menurut Tjahjo, keputusan soal pemberhentian sementara Bupati Talaud keluar usai Kemendagri menerima laporan dari Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey. Laporan itu mengungkapkan bahwa Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip telah melakukan perjalanan ke Amerika Serikat sejak 20 Oktober 2017 sampai 13 November 2017 tanpa izin.

“Atas laporan daerah, bupati tersebut sebulan 2 kali pergi ke Amerika tanpa izin. Tim Kemendagri datang dan cek ke Pemprov Sulut dan Kabupaten Talaud. Bupati mengakui tanpa izin,” kata Tjahjo.

Berdasar hasil verifikasi lapangan itu, Tjahjo menandatangani surat bernomor 131.71-17 tahun 2018 tertanggal 5 Januari 2018.

Surat itu menyatakan bahwa alasan pemberhentian Bupati Talaud Sri Wahyumi karena ia melakukan perjalanan ke Amerika Serikat sejak 20 Oktober 2017 sampai 13 November 2017 tanpa izin Mendagri.

“Sri Wahyumi, dinyatakan melanggar Pasal 77 ayat 2 UU Pemda yang menyebutkan bahwa kepala daerah yang pergi keluar negeri harus seizin Mendagri,” kata Tjahjo.

Dalam surat itu juga disebutkan pasal lain yang menjadi dasar penonaktifan Sri Wahyumi sebagai kepala daerah. Pasal tersebut adalah Pasal 76 ayat 1 huruf (i) UU Pemda, yang berbunyi, “Kepala daerah dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Presiden untuk gubernur/wakil gubernur, dan oleh menteri untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.”

Sementara dalam pernyataannya yang lain, seperti dilansir laman Kemendagri, Tjahjo menyatakan seharusnya semua kepala daerah memahami dan mentaati aturan soal perlunya ada izin bagi mereka ketika hendak bepergian ke luar negeri, baik dalam urusan dinas, keluarga atau berobat.

Tjahjo mengaku heran, Bupati Talaud justru merasa tak bersalah. Menurut dia, para kepala daerah yang lain, selalu mengajukan izin ketika pergi keluar negeri. "Minimal telepon dulu. Kalau dia sakit mendadak urus suratnya. Atau Sekdanya yang mengurus," kata Tjahjo.

Ia membantah tudingan bahwa sanksi itu berkaitan dengan persoalan politik antara Bupati Talaud dengan Gubernur Sulawesi Utara. "Enggak ada urusan politik," ujarnya.

Kemendagri telah menunjuk Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Petrus Tuange sebagai Bupati selama Sri Wahyumi Manalip dinonaktifkan.

Pada pekan kemarin, Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip menyatakan dirinya tidak merasa melakukan pelanggaran berat, karena keberangkatannya ke AS pada tahun lalu. Kunjungannya ke AS itu, menurut dia, untuk memenuhi undangan Kementerian Luar Negeri AS.

"Ketika berangkat ke Amerika, saya juga menggunakan paspor reguler hijau, tak membawa staf seorangpun, tidak menggunakan uang daerah, keberangkatan saya murni belajar," kata dia pada Jumat (12/1/2018) seperti dikutip Antara.

Dia justru mengaku bingung dengan munculnya keputusan Kemendagri memberikan sanksi pemberhentian sementara bagi dirinya.

Baca juga artikel terkait UU PEMDA atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Politik
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom