Rismaharini berharap pengelolaan pendidikan tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah, tidak dilimpahkan ke pemerintah provinsi. Risma menilai, pengelolaan pendidikan tidak semata-mata terkait dengan sekadar pendidikan formal, melainkan pendidikan juga harus mencakup kondisi mental, spiritual, serta kesehatan anak.