tirto.id - Kementerian Dalam Negeri mengatakan Tri Rismaharini berhenti secara otomatis ketika dilantik Presiden Joko Widodo sebagai menteri sosial. Hal tersebut menanggapi polemik dugaan rangkap jabatan Risma.
"Ada larangan rangkap jabatan. Jadi diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam pesan singkat, Kamis (24/12/2020).
Akmal merujuk Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut berbunyi "Kepala Daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang."
Sehingga tugas dan fungsi Risma akan dialihkan sementara kepada Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana.
"Itu otomatis, UU 23/2004 jika kepala daerah berhalangan atau tidak lagi menjabat, maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas," ujar dia.
Kabar Risma rangkap jabatan keluar dari mulutnya sendiri saat pidato serah terima jabatan di Gedung Kemensos pada 23 Desember 2020. Ia mendaku sudah mendapat izin Presiden Joko Widodo untuk pulang-pergi Jakarta-Surabaya.
Dalam waktu dekat ia mengaku akan pulang ke Surabaya untuk meresmiskan jembatan dan museum olahraga.
Peneliti ICW Wana Alamsyah mengecam pemberian izin oleh Jokowi ke Risma untuk rangkap jabatan. Sebab hal tersebut telah menyalahi undang-undang.
Ada dua undang-undang yang dilanggar dalam kasus ini. Pertama, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 76 huruf h UU Pemerintahan Daerah memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara mengatur menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya.
Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Menteri dan Wali Kota disebut sebagai pejabat negara. Dengan demikian, posisi Risma sebagai wali kota atau menteri sama-sama bermasalah dan bertentangan dengan dua undang-undang tersebut.
“Perintah undang-undang tidak bisa dikesampingkan oleh izin Presiden, apalagi hanya sebatas izin secara lisan. Pengangkatan Risma sebagai menteri tanpa menanggalkan posisi wali kota bisa dinilai cacat hukum,” kata Wana.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz