Menuju konten utama

Risma Harus Segera Mundur sebagai Wali Kota Surabaya

Rangkap jabatan Risma sebagai mensos maupun Wali Kota Surabaya telah melanggar dua undang-undang.

Risma Harus Segera Mundur sebagai Wali Kota Surabaya
Presiden Joko Widodo (kiri) memberikan ucapan selamat kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini (kanan) saat upacara pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020). ANTARA FOTO/BPMI Setpres/Muchlis Jr/hma/hp.

tirto.id - Tri Rismaharini, yang baru saja diangkat Presiden Joko Widodo sebagai menteri sosial, harus segera mundur dari jabatan Wali Kota Surabaya, menurut lembaga non-pemerintah pemantau korupsi, Indonesia Corruption Watch.

“Jika Risma tak segera mengundurkan diri, ia tidak layak menduduki posisi pejabat publik apa pun,” tambah peneliti ICW, Wana Alamsyah.

ICW juga menyoroti Presiden Jokowi yang memberi izin kepada Risma untuk rangkap jabatan. Risma mengaku telah berbicara kepada Presiden Jokowi dan membolehkan dia “pulang-pergi ke Surabaya dan Jakarta untuk sementara”.

Padahal, rangkap jabatan publik dilarang dalam undang-undang.

Setidaknya ada dua undang-undang yang dilanggar dalam kasus ini. Pertama, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Pasal 76 huruf h UU Pemerintahan Daerah memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara mengatur menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya.

Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Menteri dan Wali Kota disebut sebagai pejabat negara.

Dengan demikian, posisi Risma sebagai wali kota atau menteri sama-sama bermasalah dan bertentangan dengan dua undang-undang tersebut.

“Perintah undang-undang tidak bisa dikesampingkan oleh izin Presiden, apalagi hanya sebatas izin secara lisan. Pengangkatan Risma sebagai menteri tanpa menanggalkan posisi wali kota bisa dinilai cacat hukum,” kata Wana.

Wana menilai “menormalisasi praktik rangkap jabatan” sama dengan menormalisasi sesuatu yang bisa berujung pada perilaku koruptif.

“Rangkap jabatan dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan saat merumuskan sebuah kebijakan. Izin yang diberikan oleh Presiden Jokowi kepada Risma untuk melakukan rangkap jabatan semakin menunjukkan praktik permisif terhadap praktik koruptif. Terlebih, keputusan itu melanggar UU dan mengikis nilai etika publik,” tambahnya.

Risma menjabat menteri sosial menggantikan Juliari Batubara, dilantik Jokowi pada Rabu pekan ini. Juliari ditangkap Komisis Pemberantasan Korupsi setelah melakukan korupsi bantuan sosial COVID-19. Risma maupun Juliari adalah kader PDIP.

Kota Surabaya termasuk satu dari ratusan daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah 2020. KPU memutuskan pemenangnya adalah pasangan Eri Cahyadi-Armuji, yang diusung oleh PDIP. Eri adalah anak buah Risma. Lawannya, yang sampai sekarang menolak hasil rekapitulasi KPU, adalah pasangan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno. Pilkada Kota Surabaya berlangsung sengit karena memecah intrik elite politik PDIP di daerah tersebut. Per 23 Desember kemarin, pasangan Machfud-Mujiaman mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Risma berkata kepada media bahwa dia perlu pulang ke Surabaya untuk meresmikan jembatan dan museum. Risma seyogyanya harus segera berkantor di Jakarta secara permanen karena kementerian sosial termasuk salah satu lembaga yang punya tanggung jawab membereskan masalah bansos, yang sangat penting bagi masyarakat miskin yang menjalani kehidupan berat karena pandemi COVID-19.

Baca juga artikel terkait RESHUFFLE KABINET atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz