Menuju konten utama

Ini Alasan Risma Agar Pemda Tetap Kelola Pendidikan Daerah

Rismaharini berharap pengelolaan pendidikan tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah, tidak dilimpahkan ke pemerintah provinsi. Risma menilai, pengelolaan pendidikan tidak semata-mata terkait dengan sekadar pendidikan formal, melainkan pendidikan juga harus mencakup kondisi mental, spiritual, serta kesehatan anak.

Ini Alasan Risma Agar Pemda Tetap Kelola Pendidikan Daerah
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kiri) bersama Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya Martadi (kanan) saat akan mengikuti sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/6). Risma hadir sebagai saksi bagi pemohon atas gugatan terhadap UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pengalihan wewenang penyelenggaraan pendidikan kepada pemerintah provinsi. Antara Foto/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Wali Kota Surabaya Rismaharini mengungkapkan alasannya kenapa pemerintah daerah (pemda) tetap diberikan kewenangan mengelola pendidikan dan tidak dialihkan ke pemerintah provinsi (pemprov). Pasalnya, pendidikan tidak semata-mata terkait dengan sekolah formal, melainkan juga mencakup kondisi mental, spiritual, serta kesehatan anak.

Harapan Risma tersebut diungkapkan usai memberikan keterangan sebagai saksi dari pihak pemohon yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda) di Mahkamah Konstitusi.

“Harapan saya pengelolaan sekolah tetap di daerah, sehingga kami bisa menangani anak-anak secara komprehensif,” kata Risma, Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (8/5/2016).

Risma menilai, pengelolaan pendidikan tidak semata-mata terkait dengan sekolah atau sekadar pendidikan formal, melainkan pendidikan juga harus mencakup kondisi mental, spiritual, serta kesehatan anak.

“Bahaya sekali kalau bicara pendidikan hanya soal nilai saja, padahal ada hal lain yang juga perlu diperhatikan,” kata Risma.

Karena itu, Risma menekankan pentingnya kepercayaan diberikan kepada pemerintah daerah. “Bupati dan wali kota juga harus bertanggung jawab kepada bidang sumber daya manusia yang ada di daerahnya,” kata Risma.

Seperti diberitakan, permohonan perkara ini diajukan oleh beberapa warga kota Surabaya bersama dengan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar.

Para pemohon merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan adanya ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda, dan Lampiran Undang Undang Pemda Angka 1 huruf A tentang pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan.

Para pemohon menilai ketentuan-ketentuan tersebut berpotensi menghilangkan jaminan bagi warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Ketentuan-ketentuan tersebut berisi tentang pengalihan pengurusan pendidikan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi.

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN

tirto.id - Pendidikan
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz