tirto.id - Menteri Transmigrasi (Mentrans), Iftitah Sulaiman Suryanagara, mengatakan penempatan orang dari luar Papua ke daerah Papua tak lagi memungkinkan. Hal itu, kata dia, sejalan dengan UU Transmigrasi, peraturan daerah di Papua ihwal kebijakan menempatkan orang dari luar masuk ke daerah tersebut.
"Secara regulasi, baik UU Pemerintah Daerah, UU Transmigrasi, maupun peraturan daerah masing-masing provinsi setempat di Papua, melakukan penempatan kepala keluarga transmigran dari luar Papua ke Papua saat ini sudah tidak memungkinkan lagi," kata Iftitah saat rapat bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Namun ia mengatakan transmigrasi lokal serta revitalisasi kawasan di Papua tetap dibutuhkan. Ia menawarkan sejumlah program transmigrasi yang mungkin bisa dilakukan di Papua dalam jangka pendek, tetapi tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Pertama, jelas dia, mewujudkan revitalisasi 10 kawasan transmigrasi di Papua yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan sekitar kawasan, khususnya penyediaan tenaga kesehatan dan pendidikan, serta pelatihan tenaga kerja, di samping perbaikan dan peningkatan sarana dan prasarana.
"Kami juga akan melakukan peningkatan status kawasan transmigrasi menjadi mandiri dan berdaya saing," ucap Iftitah.
Kedua, jelas dia, melanjutkan transmigrasi yang tidak sentralistik sesuai dengan semangat otonomi daerah setelah reformasi. Jika dibutuhkan, tambah dia, transmigrasi yang akan dilakukan adalah transmigrasi lokal, yakni memindahkan penduduk dalam satu wilayah Papua, bukan mendatangkan penduduk dari luar wilayah Papua.
"Hal ini pun dengan catatan harus ada kerja sama antardaerah, baik pemerintah daerah yang menyediakan lahan transmigrasi, dengan pemerintah daerah yang menyediakan transmigran penduduk setempat," tutur Iftitah.
Ia mengatakan, sejak 2004 sudah dilakukan transmigrasi lokal di Papua. Artinya, menurut Iftitah, tidak ada lagi penduduk luar Papua yang datang ke daerah tersebut.
Di sisi lain, lanjut dia, saat ini Kementerian Transmigrasi telah mencanangkan transformasi transmigrasi, yakni bukan lagi sekadar migrasi atau memindahkan orang karena miskin dari tempat yang lama ke tempat baru, namun benar-benar melakukan transformasi.
"Yakni perubahan kehidupan yang lebih baik dari kondisi sebelumnya," katanya.
Menurut Iftitah, ukuran keberhasilan transmigrasi adalah bukan berapa banyak jumlah kepala keluarga yang dipindahkan. Namun, seberapa banyak kepala keluarga yang sejahtera di kawasan transmigrasi.
"Baik transmigran itu sendiri maupun masyarakat yang berada di wilayah sekitarnya yang hidup berdampingan secara harmonis. Tagline kami kesejahteraan untuk semua," tutup Iftitah.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi