Menuju konten utama

DPR Respons Keluhan Pemda Terkait Pengambilalihan Pendidikan

Sejumlah pemerintah kabupaten/kota menyatakan keberatannya terkait rencana pengambilalihan pengelolaan lembaga pendidikan seperti SMA/SMK yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DPR RI akan merespons hal ini, namun masih menunggu proses judicial review UU tersebut yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi.

DPR Respons Keluhan Pemda Terkait Pengambilalihan Pendidikan
Ketua DPR RI Ade Komarudin. Antara Foto/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan merespons keberatan sejumlah pemerintah kabupaten/kota seputar rencana pengambilalihan pengelolaan lembaga pendidikan seperti SMA dan SMK oleh pemerintah provinsi (pemprov). Namun, DPR masih akan menunggu perkembangan dari proses judicial review yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPR RI Ade Komarudin di sela kunjungan kerjanya di Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (9/6/2016). “Keluhan seperti ini tidak hanya disampaikan oleh kota-kota yang sudah mapan secara keuangan. Karena itu, kami akan merespons keluhan ini,” kata dia.

Menurut Akom, sapaan akrab politisi Partai Golkar itu, rencana pengambilalihan tersebut dikeluhkan pemerintah daerah karena akan menurunkan derajat kesejahteraan guru serta penurunan kualitas pendidikan di wilayah setempat.

Salah satu kasusnya terjadi di Kota Bekasi yang selama ini keuangannya sanggup membiayai subsidi pendidikan gratis sebesar Rp170 ribu per siswa per bulan. Namun dengan pengambilalihan kewenangan, Pemprov Jawa Barat hanya mampu memberikan subsidi Rp26 ribu per siswa setiap bulan.

Akan tetapi untuk sementara ini, kata Akom, DPR masih akan menunggu perkembangan dari proses judicial review atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diajukan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atas keluhan yang sama.

“Ditunggu dulu hasilnya, kalau ternyata tidak sesuai harapan, kami akan carikan jalan keluar yang bisa dilakukan tanpa melanggar undang-undang,” kata dia.

Jalan keluar yang dimaksud berupa penerbitan peraturan pemerintah berisi pengecualian aturan bagi kota/kabupaten yang sudah mampu.

Akom mengatakan, pengambilalihan kewenangan SMA/SMK oleh pemprov tidak bisa dilakukan secara menyeluruh, namun harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerahnya. “Undang-undang disusun untuk menertibkan masyarakat dan harus mencakup semua pemangku kepentingan, sehingga saat muncul keluhan, harus direspons,” kata dia.

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN

tirto.id - Pendidikan
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz