tirto.id -
Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro menyebutkan bahwa sejumlah bupati yang mengajukan uji materi tehadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah (Pemda), tidak memiliki kedudukan hukum.
“Pemohon perkara dimaksud tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo,” kata Suhajar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (22/3/2016).
Hal itu disampaikan oleh Suhajar saat menyampaikan keterangan pemerintah dalam sidang permohonan uji materi Pasal 14 ayat (2) dan (4) UU Pemda.
Suhajar mengatakan bahwa pemerintah menilai pemohon dari perkara tersebut, tidak mengalami kerugian konstitusional apa pun dengan diberlakukannya ketentuan mengenai pembagian hak dan kewenangan pemerintah kabupaten dengan pemerintah pusat.
Sementara itu, salah satu syarat untuk berperkara di MK adalah adanya hak konstitusional yang dirugikan oleh berlakunya norma yang diajukan untuk diuji.
Melalui Suhajar, pemerintah juga menyatakan rasa prihatin karena bupati selaku perwakilan pemerintah daerah seharusnya besikap menaati seluruh peraturan perundang-undangan, sesuai dengan sumpah jabatan ketika para bupati tersebut dilantik.
“Sumpah tersebut berisi janji untuk menjalankan segala perintah undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya," ujar Suhajar.
Berdasarkan hal tersebut pemerintah kemudian berpendapat bahwa para pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum.
“Dan adalah tepat jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata dia.
Seperti dikutip dari laman resmi MK, Kasman Lassa selaku Bupati Kabupaten Donggala dan Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menggugat ketentuan mengenai pembagian hak dan kewenangan pemerintah kabupaten dengan pemerintah pusat dengan perkara No. 136/PUU-XIII/2015.