Menuju konten utama

Mendag Sebut Barang Digital Bisa Dikenakan Bea Masuk

Pengenaan bea masuk bagi barang digital dan barang tidak berwujud bisa diberlakukan, seperti disampaikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Mendag Sebut Barang Digital Bisa Dikenakan Bea Masuk
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjawab pertanyaan anggota Komisi VI DPR saat rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/2). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan barang digital (digital goods) dan barang tidak berwujud (intangible goods) yang dikirim melalui transmisi elektronik boleh dikenakan bea masuk.

"Hasil yang ditransmit `goods`-nya, apakah itu bentuk barang, bentuk buku, itu kita tidak mau terikat. Jadi kita boleh kenakan bea, dan itulah kesepakatan yang dicapai pada waktu di WTO (Organisasi Perdagangan Dunia)," kata Enggartiasto ditemui di kompleks Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Posisi tersebut, lanjut dia, menunjukkan sikap Indonesia di WTO yang tidak menginginkan barang digital dan barang tidak berwujud termasuk di dalam impor yang tidak dikenakan bea.

"Artinya terserah kebijakan masing-masing negara, itu dulu. Saya tidak ingin diikat bahwa itu masuk di dalam tidak dikenakan bea, dan itu sudah setuju. Ya kita bersikap itu, negara lain mau ikut ya ikut," ucap Enggartiasto.

Mengenai kapan penerapan pengenaan bea masuk untuk barang digital dan barang tidak berwujud yang dikirim melalui transmisi elektronik, Menteri Perdagangan menyerahkan keputusan tersebut kepada Kementerian Keuangan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengaku pihaknya sedang membahas mengenai kebijakan bea masuk tersebut dalam kaitannya dengan skema perdagangan elektronik (e-commerce).

"Kami akan mencoba melihat finalisasinya dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Mestinya yang dikenai tidak hanya `intangible`, tetapi `tangible` (berwujud) juga. Kami akan coba finalisasi lagi," ucap Mardiasmo.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan akan mengenakan tarif bea masuk untuk barang tidak berwujud (intangible) meliputi buku, musik, desain, dan sebagainya yang ditransaksikan melalui alat elektronik.

Dalam pertemuan Konferensi Tingkat Menteri World Trade Organization (KTM WTO) Indonesia menyampaikan posisi yang dicatat bahwa moratorium e-commerce hanya berlaku pada transmisi elektronik dan bukan pada produk yang ditransmisikan secara elektronik. Posisi diperkuat dari hasil konsultasi dengan Dirjen WTO Roberto Azevedo.

Mekanisme yang akan mengatur cara penghitungan pengenaan tarif bea masuk barang e-commerce baik tangible ataupun intangible tengah dirancang Kementerian Keuangan sebagai regulator di bidang kepabeanan, Kementerian Perdagangan, dikatakan Iman, hanya sebatas mengatur ketentuan legal parameter perdagangannya.

Baca juga artikel terkait BEA MASUK BARANG DIGITAL

tirto.id - Bisnis
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri

Artikel Terkait