Menuju konten utama

Bea Masuk Barang Digital, Bagaimana Seharusnya?

Barang-barang digital memiliki potensi cukup besar untuk menyumbang pendapatan ke negara.

Bea Masuk Barang Digital, Bagaimana Seharusnya?
Ilustrasi ebook. Getty Images/iStockPhoto

tirto.id - Pemerintah Indonesia akan mengenakan bea masuk pada barang-barang tak berwujud atau intangible goods mulai 2018. Penerapan bea bagi barang-barang digital salah satunya disebabkan oleh berakhirnya moratorium pelarangan pengenaan bea masuk atas barang tak berwujud yang diterapkan World Trade Organization pada akhir tahun 2017 ini.

Intangible goods, merujuk pendefinisian Investopedia, merupakan aset non-fisik, seperti paten, merek dagang, waralaba, dan hak cipta. Selain ini, merujuk pada tipe bisnisnya, intangible goods juga termasuk seperti nama domain, pertunjukan, lisensi perjanjian, aplikasi komputer, serta rahasia dagang. Barang-barang digital atau digital goods, juga masuk ke dalam ruang lingkup intangible goods.

Dalam buku berjudul "The World Trade Organization and Trade in Services" yang ditulis Kern Alexander, contoh barang intangible goods adalah file unduhan musik berformat MP3. Lebih lanjut Peter Hill, dalam bukunya berjudul "Intangibles and Services: A new Taxonomy for the Classification of Output" mengungkapkan bahwa entitas tak berwujud disebut barang jika dapat memberikan beberapa keuntungan bagi pemiliknya.

Dalam bentuk konkret, perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement) antara Amerika Serikat dan Bahrain, mengartikan barang-barang digital dalam rupa seperti aplikasi komputer, teks, video, gambar, rekaman suara, serta produk lain apapun yang yang dikodekan secara digital.

Dalam contoh sederhana, e-book maupun musik yang diputar melalui aplikasi Spotify atau Joox, adalah barang-barang digital.

Deni Surjantoro, Kepala Humas Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji pemberlakuan bea masuk bagi produk-produk digital.

“Sampai sekarang kita masih lakukan pendalaman. Masih melakukan kajian bagaimana mekanisme pemungutannya dan mekanisme pengawasannya,” tutur Deni pada Tirto. “Tidak ada yang susah (soal teknik penerapan bea). Kita masih kaji. Kalau lewat internet kelihatan IP adress (si pembeli produk digital). Tetapi dalam mekanisme pengawasannya setiap orang kan wajib pajak. Transaksi itu pasti lewat credit card, bisa jadi nanti kerja sama dengan provider,” lanjut Deni menerangkan.

Deni menuturkan bahwa selain moratorium WTO yang dimulai tahun 1998 itu berakhir, pemberian bea masuk bagi barang-barang digital sebetulnya telah tersirat dalam peraturan yang dimiliki Indonesia.

“(Penerapan bea pada barang digital) sudah disebutkan pasal 8A Undang-Undang Nomor 17 tentang Kepabeanan,” tegasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 (tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan) pasal 8A lebih menyoal “pengangkutan barang.” Adapun, Pasal 8A ayat 1 berbunyi “Pengangkutan barang impor dari tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat dengan tujuan tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat lainnya wajib diberitahukan ke kantor pabean.”

Penerapan bea masuk pada barang-barang digital, jika masih ingin merujuk undang-undang tersebut, lebih cocok menggunakan pasal 1 dan pasal 2. Pasal 2 ayat 1 undang-undang tersebut berbunyi “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.”

Pasal tersebut sesuai dengan yang dipaparkan oleh Deni tentang mengapa barang-barang digital diberlakukan bea masuk.

“Filosofinya itu enggak ada bedanya dari pemasukan impor biasa. Kalau kita bicara konvensional yang sekarang ada kan lewat pelabuhan, lewat bandara. Ada barangnya, tangible goods. Nah ini yang membedakan transmisi elektroniknya. Dia melewati batas negara tapi menggunakan transmisi elektronik,” ungkap Deni.

Pengenaan bea masuk para barang-barang digital memiliki keunikannya tersendiri. Ini, sesuai dengan arti intangible goods sendiri, berasal dari bentuk “tak bisa disentuh”. Umumnya, barang digital yang terkena bea masuk merupakan barang digital yang termuat dalam bentuk fisik.

Aplikasi Microsoft Office misalnya. Ia termasuk ke dalam contoh barang digital. Di India, tak ada aturan yang secara spesifik menyatakan Microsoft Office harus kena bea masuk saat didatangkan dari luar negeri menuju India. Dalam aturan negeri itu, Microsoft Office, dan beragam aplikasi komputer lainnya, kena pajak dalam kerangka "CD atau DVD aplikasi". Baik CD maupun DVD merupakan barang fisik. CD atau DVD aplikasi komputer sendiri, dipatok bea masuk sebesar 10,3 persen dari harga barang oleh pemerintah India.

Apa yang diterapkan India merupakan pengerucutan pendefinisian konvergensi digital yang termuat dalam Information Technology Agreement oleh WTO. Hanya aplikasi komputer yang tertanam dalam media konvensional yang dikenai bea masuk. Aplikasi pra-instalasi, semisal MacOS yang langsung tertanam dalam komputer Mac, tak dianggap sebagai barang digital kena bea. Namun, hanya komputer Mac saja yang terkena bea.

Di Australia, penerapan bea masuk telah mewujud dalam bentuk sebenarnya. Tak lagi memerlukan medium fisik seperti yang dilakukan India. Di negeri kangguru itu, barang-barang digital seperti layanan video streaming, berlangganan konten online, buku, film, dan gim digital, barang-barang virtual, jasa online, dikenakan bea masuk sebesar 10 persen dari harga produk.

Pemerintah Peru, pada tahun 1997 pernah menerapkan aturan bea masuk pada beragam jenis produk digital, antara lain: aplikasi umum, aplikasi untuk mesin khusus, aplikasi yang dipesan khusus, update aplikasi, aplikasi yang berum diidentifikasi, lisensi aplikasi, dan patch aplikasi (perbaikan). Kemudian, aturan itu direvisi dengan menyederhanakan barang digital yang dapat dikenai bea masuk. Dalam konteks aplikasi komputer, produk dikenai bea masuk jika perangkat keras, mesin, atau peralatan, membutuhkan aplikasi komputer tersebut untuk bekerja. Begitupun sebaliknya.

Di Amerika Serikat, tempat sebagian besar barang-barang digital berasal, aturan bea masuk masih campur aduk. Terutama dalam konteks negara bagian. Ada negara bagian yang memiliki aturan khusus (misalnya Colorado dan Vermont), ada yang menggunakan aturan bea cukai umum (misalnya Indiana), dan bahkan ada yang tidak memungut bea masuk (misalnya Nort Dakota dan Washington DC). Salah satu alasan masih campur aduknya kebijakan karena terkait dengan Internet Tax Freedom Act yang digagas pada tahun 1997. Melalui aturan itu, pemerintah Amerika Serikat dilarang memungut pajak atau membatasi diri untuk memajaki aktivitas internet. Koneksi internet dan email, sebagai contoh, adalah dua entitas yang dilarang dikenai pajak.

Infografik Bea cukai Produk digital

Daniel Cannistra dalam jurnalnya bertajuk “Digital Convergence and Electronic Commerce: Customs and Trade Implications” mengungkapkan bahwa salah satu alasan berbeda-bedanya aturan bea masuk produk digital karena aturan multinegara soal perdagangan terakhir terjadi di tahun 1992, ketika dunia digital belum menyentuh secara fundamental kehidupan manusia.

Cannistra mengatakan aturan multinegara itu terjadi 13 tahun sebelum iPod diluncurkan. iPod merupakan perangkat pemutar musik yang mencetuskan sistem penjualan musik digital melalui iTunes. Suatu sistem penjualan musik yang tak lagi memerlukan medium CD atau DVD serta dengan mudah menerabas batasan-batasan geografis negara.

Rencana pemerintah memungut bea masuk bagi barang-barang digital diduga terkait dengan potensi penerimaan dari barang-barang digital.

Di Indonesia, aplikasi komputer Microsoft Windows jadi yang terdepan dengan pangsa pasar sebesar 90,2 persen. Dengan harga sekitar Rp1,5 juta hingga Rp3 jutaan, ini tentu suatu nilai yang cukup menggiurkan.

Selain itu, bea dari aplikasi seperti Spotify misalnya. Ia menyimpan potensi pendapatan yang cukup tinggi. Pada Maret lalu, secara global, Spotify membukukan 50 juta pelanggan. Indonesia disebut sebagai pasar yang sedang berkembang.

Namun, disinggung soal potensi ini, Deni belum mau berspekulasi lebih jauh. “Potensi kita masih itu, belum selesai. Prinsipnya sebetulnya bukan hanya masalah penerimaan, jadi kesetaraan. Kalau dalam negeri ada dipungut pajak, terus barang-barang konvensional dipungut pajak (barang digital harusnya juga kena),” terang Deni.

Baca juga artikel terkait BEA MASUK atau tulisan lainnya dari Ahmad Zaenudin

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Ahmad Zaenudin
Penulis: Ahmad Zaenudin
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti