AirAsia Indonesia menyarankan maskapai asing yang akan membuka layanan penerbangan domestik di Indonesia harus mengikuti UU No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.
Pemerintah dinilai bisa saja mengundang maskapai asing masuk, tapi mereka mesti melayani rute-rute yang tidak populer yang selama ini menguras biaya operasional.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setya mengatakan, ada kejanggalan terkait dengan piutang yang diakui sebagai pendapatan dalam laporan keuangan Garuda tahun 2018.