Menuju konten utama

Kisruh Garuda-Sriwijaya Memang Berakhir, Tapi Dugaan Kartel Belum

Kisruh antara Sriwijaya Air dan Garuda Indonesia usai. Manajemen kedua maskapai sepakat melanjutkan KSM. Tapi bagaimana dengan dugaan kartel tiket pesawat?

Kisruh Garuda-Sriwijaya Memang Berakhir, Tapi Dugaan Kartel Belum
sejumlah penumpang menaiki pesawat yang akan membawa mereka menuju jakarta di bandara silangit, tapanuli, sumatra utara, rabu (27/4). dengan adanya penerbangan langsung dari jakarta ke silangit oleh maskapai milik pemerintah dan swasta diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisata ke danau toba yang merupakan destinasi wisata prioritas pemerintah dalam menarik wisatawan lokal maupun mancanegara. antara foto/muhammad iqbal/kye/16

tirto.id - Kisruh antara Sriwijaya Air dan Garuda Indonesia (GIAA) akhirnya selesai. Drama yang bermula dari perombakkan direksi dan komisaris Sriwijaya itu ditutup dengan konferensi pers yang digelar di Auditorium Garuda City Center, Cengkareng, Jakarta Barat, siang tadi (1/10/2019).

Mewakili GIAA, Direktur Utama Citilink Indonesia, Juliandra Nurtjahjo, menyampaikan bahwa kerja sama manajemen (KSM) kedua pihak tetap berlanjut meski sebelumnya mengalami dispute.

Keputusan itu diambil setelah Kementerian BUMN memfasilitasi pertemuan pemegang saham Sriwijaya dengan Garuda.

"Kami berkomitmen untuk melanjutkan kerjasama manajemen secepat-cepatnya dengan memberikan dukungan operasional penerbangan pada pesawat Sriwijaya Air," terang Juliandra.

Per hari ini, Garuda Maintenance Facility (GMF) AeroAsia juga akan kembali melakukan handling ke pesawat-pesawat Sriwijaya Air yang terancam tak bisa terbang.

Sebelumnya, terhentinya layanan yang diberikan GMF selama dispute membuat ketersediaan tools, equipment, minimum spare, serta jumlah qualified engineer di Sriwijaya berkurang drastis.

Romdani Ardali, Direktur Teknik Sriwijaya Air Group yang mengundurkan diri di tengah kisruh tersebut, menyampaikan bahwa terhentinya dukungan dari GMF membuat 18 dari 30 pesawat yang dioperasikan Sriwijaya tak laik terbang.

“Hanya ada oli, ban juga terbatas, mekanik dan engineer yang kualifikasinya bagus juga bisa dihitung dengan jari. Ini berisiko terjadi human error dan itu sangat berbahaya,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kemarin (30/9/2019).

Terganjal Dugaan Kartel

Perwakilan pemegang saham Sriwijaya Air Group Jefferson Jauwena menyambut baik keberlanjutan kerja sama ini.

Terlebih, sebelumnya Sriwijaya Group (PT Sriwijaya Air dan PT NAM Air) tengah menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilayangkan oleh PT Citilink Indonesia.

Gugatan dilayangkan lantaran Sriwijaya dinilai melakukan wanprestasi atas perjanjian KSM antara kedua maskapai.

“Kami harapkan kedepannya Garuda Indonesia Group bersama Sriwijaya Air Group akan terus bersinergi untuk terus membangun jaringan transportasi udara naslonal,” kata Jefferson di Auditorium Garuda City Center.

Meski dinilai sebagai win-win solution bagi kedua pihak, kerja sama tersebut masih memiliki ganjalan lantaran perkara dugaan kartel tiket pesawat yang diusut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum selesai.

Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan, dugaan kartelisasi atas kerjasama tersebut kini dalam tahap persidangan pendahuluan. "Akan ada pemeriksaan lanjutan, nanti baru putusan," ujarnya saat dihubungi Tirto.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan laporan dugaan pelanggaran (LDP), KPPU menyatakan bahwa kerja sama operasi kedua maskapai justru menimbulkan dampak Garuda Indonesia Group mengendalikan Sriwijaya.

Ditambah lagi, dengan adanya jabatan rangkap oleh sejumlah petinggi kedua maskapai penerbangan tersebut, meski saat ini sudah terjadi perubahan.

Dua maskapai tersebut juga diduga bersekongkol untuk menjual tiket ekonomi sub class yang harganya tinggi atau mengurangi tiket sub class harga rendah atau promo sehingga harga tiket murah di pasar kian terbatas

Menurut Guntur, kerja sama boleh saja dilakukan selama tak melanggar berbagai hal yang ditetapkan dalam Undang-undang (UU) No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KSO melanggar ketentuan persaingan usaha jika terdapat pengaturan harga dan areal pemasaran, hingga jumlah produksi.

“Kalau KSM itu, kan corporate action ya. Itu adalah suatu kebijakan masing masing perusahaan. Tapi apa pun itu, bagaimana pun, kerjasama karena utang segala macam, itu tak boleh melanggar UU nomor 5/1999 soal persaingan usaha," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KISRUH SRIWIJAYA AIR atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Hendra Friana