tirto.id - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menerima usulan dari maskapai pesawat untuk menambah insentif fiskal bagi bisnis penerbangan.
Kali ini usul itu berkaitan dengan membebaskan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) impor keperluan perawatan pesawat terbang.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono mengatakan, usulan ini menjadi tindak lanjut dari upaya pemerintah untuk menekan harga tiket pesawat melalui sejumlah insentif.
"Ada usulan membebaskan bea masuk PPn impor dan PPh impor suku cadang, oli dan equipment untuk maintenance. Untuk informasi maskapai sudah ada 21 pos tarif yang 0 persen bea masuknya tapi masih ada yang 15 persen. Mereka usulkan gimana ini bea masuknya 0 persen," kata Susi dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Senin (22/7/2019).
Namun, ia menyebutkan bahwa usulan ini akan dikaji dulu bersama Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, kata dia, pemerintah telah memberlakukan insentif berupa pembebasan pajak bagi suku cadang pesawat terbang seperti dalam PP 50/2019.
Namun, menurut sejumlah maskapai hal itu saja bisa jadi belum cukup. Sebab PP itu baru sebatas membebaskan pajak PPn saja.
Susi mengakui, porsi perawatan ini masih besar sebagai biaya pengeluaran maskapai. Ia juga mengatakan sekitar 8 persen biaya perawatan berasal dari pajak yang saat ini diusulkan untuk dihapus.
"PPn dan PPh impor suku cadang equipment dan impor bisa share-nya 8 persen dari total biaya maintanance. Ini masih akan kami uji kita itung dan koordinasi dengam Kemenkeu," ucap Susi.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali