Presiden memaparkan pencapaian lembaga-lembaga negara hingga saat ini, misalnya seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY). Jokowi juga mengingatkan agar jangan cepat berpuas diri.
Patrialis dituntut 12,5 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap untuk pengurusan uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
Majelis Hakim MK menolak gugatan uji materi atas UU Pemda terkait penyerahan kewenangan pengelolaan sekolah tingkat SMA/SMK kepada pemerintah provinsi.
Keputusan pemilihan ketua MK diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak dalam rapat pleno terbuka untuk umum jika tidak mencapai aklamasi.
Setelah adanya putusan MK, hasil konsultasi KPU dengan DPR maupun pemerintah dalam menyusun peraturan dan pedoman teknis tidak berlaku mengikat. Ada harapan independensi KPU semakin kuat.
Dosen Universitas Bung Karno menggugat UU Energi terkait istilah "sumber daya energi baru" dan "sumber energi terbarukan". Menurut dia, istilah itu dinilai menyekutukan Tuhan.
UU Pemda memberikan kewenangan bagi Mendagri untuk membatalkan peraturan daerah bermasalah. Namun, kewenangan itu telah dianulir dalam putusan uji materi yang diketok MK.
Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar didakwa menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin terkait uji materi UU Peternakan di MK.
Direktur PT Spektra Selaras Bumi, Kamaludin, mengakui menjadi perantara bagi pengusaha Basuki Hariman dengan hakim MK Patrialis Akbar saat sidang kasus korupsi uji materi MK.