Menuju konten utama

Arief Hidayat Kembali Terpilih Menjadi Ketua MK

Proses pemilihan dilakukan dalam rapat tertutup yang hanya dihadiri sembilan hakim konstitusi, melalui musyawarah mufakat.

Arief Hidayat Kembali Terpilih Menjadi Ketua MK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)) Arief Hidayat. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Arief Hidayat kembali menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2017-2020 setelah digelar rapat Pleno pemilihan Ketua MK.

"Musyawarah mufakat memberikan amanah kembali kepada saya untuk melanjutkan kepemimpinan," kata Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Lebih lanjut, Arief meminta masyarakat Indonesia ikut mengawalnya agar bisa bekerja dengan baik dalam menjalani sisa masa jabatannya sebagai Hakim Konstitusi.

Dalam proses pemilihan Ketua MK sendiri berlangsung di ruang pemusyawaratan hakim dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 11.15 WIB.

Proses pemilihan dilakukan dalam rapat tertutup yang hanya dihadiri sembilan hakim konstitusi, melalui musyawarah mufakat.

Arief juga mengaku dalam proses pemilihan ini sedikit berbeda dalam pemilihan sebelum-sebelumnya, karena dipilih melalui proses musyawarah dan tidak perlu melakukan voting terbuka.

"Meskipun berjalan hampir tiga jam, bisa dihasilkan pemilihan melalui musyawarah mufakat jadi tidak perlu voting terbuka sebagaimana dilakukan pada waktu-waktu lalu," kata Arief dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Arief juga menjabat sebagai Ketua MK pada periode 2015 hingga 2017. Ia secara aklamasi terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2017 dalam rapat pleno di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.

Menurut Pasal 4 Undang-Undang No.8/2011 tentang Perubahan Undang-Undang No.24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh para hakim konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup oleh sembilan hakim konstitusi, yang masing-masing memiliki hak untuk mencalonkan dan dicalonkan.

Sembilan hakim konstitusi yang bermusyawarah untuk menentukan ketua Mahkamah Konstitusi meliputi Anwar Usman, Arief Hidayat, Aswanto, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, Waiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto