Menuju konten utama

MK Tolak Gugatan Uji Materi UU Energi yang Dinilai Syirik  

Dosen Universitas Bung Karno menggugat UU Energi terkait istilah "sumber daya energi baru" dan "sumber energi terbarukan". Menurut dia, istilah itu dinilai menyekutukan Tuhan.

MK Tolak Gugatan Uji Materi UU Energi yang Dinilai Syirik  
Gedung Mahkamah Konstitusi.foto/antaranews

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal 1 angka 4 dan angka 5 UU Energi terkait dengan definisi sumber energi baru yang diajukan oleh dosen teknik sipil Universitas Bung Karno Indrawan Sastronagoro.

Dalam permohonannya, Indrawan menjelaskan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 6 UU Energi. Menurut pemohon, penggunaan istilah “sumber daya energi baru” dan “sumber daya energi terbarukan” bertentangan dengan UUD 1945 terutama Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 29 ayat (1).

Pemohon merasa prihatin, kecewa, dan tersinggung dengan penggunaan istilah ‘sumber daya energi baru’ dan ‘sumber daya energi terbarukan’ yang dianggap merupakan syirik karena telah menyetarakan kedudukan dengan Tuhan YME.

Dalam pertimbangannya Mahkamah menyebutkan tidak menemukan adanya rumusan dalam ketentuan a quo, yang dapat dimaknai sebagai tindakan menyekutukan Tuhan.

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Sementara itu dalil Pemohon yang menyebutkan rumusan Pasal 1 angka 4 dan angka 5 UU Energi telah menempatkan manusia sebagai pencipta sumber energi, menurut Mahkamah tidak tepat.

Menurut Mahkamah, pengertian sumber energi terbarukan yang dirumuskan oleh pembentuk undang-undang telah sangat jelas, yaitu semua hal di alam yang mampu menghasilkan energi dan (relatif) tidak akan pernah habis.

"Menurut penilaian Mahkamah terhadap Pasal 1 angka 6 UU Energi, tidak ada sedikitpun indikasi bahwa rumusan a quo dimaksudkan atau menunjukkan suatu penyekutuan terhadap kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana didalilkan oleh Pemohon," jelas Hakim Konstitusi Aswanto.

Mahkamah juga berpendapat dalil Pemohon demikian salah satunya disebabkan karena tidak adanya rumusan tegas dalam undang-undang a quo bahwa Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa adalah satu-satunya pencipta sumber energi dan energi.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," pungkas Hakim Konstitusi Aswanto seperti dikutip Antara.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH