Stafsus presiden Dini Shanti Purwono menyatakan putusan MK terkait sejumlah pasal dalam UU Corona hanya bersifat menegaskan maksud pasal-pasal tersebut.
Pasal Penghinaan Presiden dinilai menegasi prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan berpendapat, kebebasan informasi, dan kepastian hukum.
KSPI dan KSPSI AGN menuntut agar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan yang diajukan oleh para buruh tentang UU Cipta Kerja diputuskan secara adil.