Pemangkasan denda ini dilakukan dalam rangka memberi kelonggaran bagi perbankan lantaran sektor keuangan kini juga terdampak pandemi Corona atau COVID-19.
LPS melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) menetapkan penyesuaian tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan Rupiah pada bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 bps menjadi 6,75 persen dan 9,25 persen.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan untuk periode 15 Mei 2019 sampai dengan 25 September 2019 yaitu untuk Rupiah sebesar 7 persen dan Valas 2,25 persen, serta rupiah untuk BPR 9,50 persen.