Menuju konten utama

LPS Jamin 99,94 Persen Dana Nasabah di Bank Umum per Juni 2024

LPS juga menjamin 99,98 persen dari total rekening nasabah di BPR dan BPR syariah selain menjamin 583,88 juta rekening bank umum.

LPS Jamin 99,94 Persen Dana Nasabah di Bank Umum per Juni 2024
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, saat buka bersama dengan wartawan di Jakarta. (Tirto.id/Dwi Aditya Putra)

tirto.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menjamin sebanyak 99,94 persen dari total rekening nasabah yang berada di bank umum per akhir Juni 2024. Jumlah ini setara dengan 583,88 juta rekening. Selain itu, LPS juga menjamin 99,98 persen dari total rekening nasabah yang ada di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau BPR Syariah (BPRS), jumlah ini setara dengan 15,38 juta rekening.

“Dari sisi jaminan simpanan perbankan, jumlah rekening nasabah yang dijamin simpanannya oleh LPS hingga akhir Juni 2024 mencapai 99,94 persen dari total rekening, ini setara dengan 583,88 juta rekening. Untuk nasabah bank umum dan sebesar 99,98 persen dari total rekening atau setara dengan 15,38 juta nasabah BPR dan BPRS,” papar Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KKSK, di Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Sementara itu, berdasar catatan LPS, per Juni 2024, total nominal simpanan di 106 bank umum mencapai Rp8.773 triliun, naik 8,84 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Adapun Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Mei lalu masing-masing adalah sebesar 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,75 persen untuk simpanan rupiah di BPR/BPRS, serta 2,25 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.

“LPS secara berkala terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap dinamika suku bunga simpanan, kinerja perbankan, ekonomi dan SSK (stabilitas sistem keuangan) dalam kaitannya dengan tingkat bunga penjaminan,” ujar Purbaya.

Upaya ini dilakukan agar fungsi LPS sebagai penjamin simpanan dan asuransi tetap bisa akomodatif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan intermediasi perbankan. Untuk mewujudkan itu, kebijakan LPS di bidang penjaminan dan asuransi juga tetap diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, stabilitas sistem keuangan, serta menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

“Kebijakan LPS tersebut ditempuh melalui senantiasa melakukan monitoring atas kecukupan cakupan penjaminan simpanan sesuai Undang-Undang LPS, di atas 90 persen serta terus meningkatkan kegiatan sosialisasi mengenai program penjaminan simpanan serta penjaminan polis, termasuk mengoptimalkan kantor perwakilan di daerah,” jelas dia.

Selanjutnya, LPS juga akan terus melakukan asesmen dan evaluasi berkala atas bunga penjaminan, untuk melihat dampak penjaminan terhadap likuiditas perbankan dan suku bunga simpanan.

Ketiga, LPS segera merespon pembayaran klaim penjamin ketika simpanan nasabah BPR dilikuidasi, baik akibat tutup maupun izin dicabut pemerintah.

“Keempat, meningkatkan koordinasi lintas otoritas dalam rangka penanganan bank yang berstatus bank dalam penyehatan atau BDP dan bank dalam resolusi, antara lain dalam proses pemeriksaan bank atau uji tuntas dan penjajakan investor,” tambah Purbaya.

Selain itu, LPS juga melakukan koordinasi intens, khususnya antar-lembaga KSSK, dalam rangka percepatan penyelesaian peraturan perundang-undangan P2SK.

“Dan terakhir, kami melakukan akselerasi penyelenggaraan program penjaminan polis atau PPP melalui penyiapan dari sisi pengaturan di level peraturan pemerintah dan LPS, proses bisnis internal, infrastruktur, dan peningkatan kualitas SDM pendukung program penjaminan polis,” tutup Purbaya.

Baca juga artikel terkait JAMINAN BANK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher