Di persidangan, SYL menyatakan bahwa ia menyerahkan uang kepada Firli Bahuri sebesar 1,3 M. Namun, hingga sekarang Firli tak kunjung ditahan dan diadili.
Menurut Nawawi Pomolango, permintaan tersebut karena KPK tidak ingin majelis hakim yang mengadili Gazalba tetap terjebak pada putusan sela yang dibuat.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 M pada perkara tersebut.