Ada 2 syarat sah qurban yang harus terpenuhi agar kurban dapat diterima dan dianggap sah. Berikut ini hukum berkurban kolektif dan syarat hewan kurban.
Orang yang berkurban boleh mamakan daging kurbannya sendiri. Namun, menurut sejumlah ulama Mazhab Syafii, hukum ini hanya berlaku di kurban sunah, bukan kurban wajib (karena nazar).