Dalam rapat pleno terbuka itu, KPU akan mengundang perwakilan lembaga penyelenggara pemilu, kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian terkait, partai politik, serta kedua pasangan Capres-Cawapres 2019.
Ada tiga skenario yang sudah disiapkan oleh KPU, pertama adalah permohonan ditolak dan KPU harus mengukuhkan paslon terpilih sebelumnya yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pemenang pilpres 2019.
Di depan meja hakim, pihak KPU beserta kuasa hukumnya, tim hukum Prabowo-Sandi, dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf bersama-sama mengecek dan membandingkan amplop yang dibawa saksi Prabowo dan yang berasal dari KPU.
Sidang hasil sengketa Pilpres 2019 kembali digelar hari ini Kamis (20/6/2019). Agenda kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kubu Jokowi-Ma'ruf Amin meragukan terhadap keaslian bukti amplop C1 plano yang diserahkan salah satu saksi Prabowo-Sandi, Betty Kristiana, kepada majelis hakim dalam sidang sengketa Pilpres, Rabu (19/6/2019) malam.