Hakim konstitusi, I Gede Dewa Palguna tiba-tiba menanyakan konsistensi jawaban Agus ini. Palguna mengingatkan awalnya Agus meyakini sosok Udung tak ada di dunia ini tapi berubah jadi tidak tahu.
Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi dilanjutkan pada Rabu (19/6/2019). Pada hari itu, agenda sidang ialah menghadirkan saksi dari kubu Prabowo-Sandiaga.
Tim kuasa hukum KPU menilai link berita tidak bisa dijadikan bukti sengketa Pemilu. Sebab, dasar hukum sengketa Pemilu 2019 tidak mengatur link sebagai dasar berita.
Empat fokus masalah dalam sidang sengketa Pilpres 2019 yakni soal DPT, soal masalah input data pada Situng, masalah dana kampanye, serta masalah status pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Kuasa hukum KPU mengatakan permohonan yang dibacakan hari ini berbeda dengan permohonan awal yang diajukan tim hukum BPN. Sehingga pihaknya keberatan dengan dalil tambahan 10 Juni.
Dengan jumlah mencapai 272 kontainer berisi dokumen sebagai alat bukti, Hasyim mengatakan jumlah itu menunjukkan keseriusan KPU dalam menghadapi kubu Prabowo-Sandiaga di MK.