tirto.id - KPU DKI Jakarta mengesahkan 106 kursi yang akan ditetapkan sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 mendatang.
Pengesahan itu dilakukan saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Hasil Pemilu 2019, pada Senin (12/8/2019) sore.
"Jumlah total 106 kursi, di depan para saksi, kami nyatakan sah," kata Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos, saat memimpin rapat di Merlynn Park Hotel, Petojo, Jakarta Pusat, Senin sore.
Rapat tersebut memiliki dua agenda besar, yang pertama penetapan dan pengesahan jumlah perolehan kursi anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Pemilu 2019. Serta penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Pemilu 2019.
Berikut adalah jumlah kursi yang didapat dari tiap partai dengan jumlah total 106 kursi:
PKB 5 kursi
Partai Gerindra 19 kursi
PDIP 25 kursi
Partai Golkar 6 kursi
Partai NasDem 7 kursi
Partai Garuda 0 kursi
Partai Berkarya 0 kursi
PKS 16 kursi
Perindo 0 kursi
PPP 1 kursi
PSI 8 kursi
Partai Demokrat 10 kursi
PAN 9 kursi
Partai Hanura 0 kursi
PBB 0 kursi
PKPI 0 kursi
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Nur Hidayah Perwitasari