tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan 575 calon anggota (Caleg) terpilih untuk menempati kursi anggota DPR RI periode 2019-2024. Penetapan dilakukan lewat rapat pleno terbuka di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019) yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU, Arief Budiman.
"Berdasarkan Peraturan KPU, penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPR, DPRD dan DPD terpilih dilakukan setelah KPU menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK," kata Arief.
Dari 16 partai politik peserta pemilihan umum anggota legislatif (Pileg) 2019, hanya sembilan partai yang memenuhi ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) sebesar 4 persen dan melenggang ke senayan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, kursi terbanyak diperoleh PDIP dengan jumlah 128 kursi (27.053.961 suara atau 19.33 persen). PDIP jauh unggul dibanding Golkar dengan 85 kursi (17.229.789 suara 12,31 persen) dan Gerinda dengan 78 kursi (17.596.839 suara atau 12,57 persen).
Di belakang ketiga partai tersebut, berturut-turut ada Partai Kebangkitan Bangsa (9,69 persen/58 kursi), Partai Nasional Demokrat (9,05 persen/59 kursi), Partai Keadilan Sejahtera (8,21 persen/50 kursi), Partai Demokrat (7,77 persen/54 kursi), Partai Amanat Nasional (6,84 persen/44 kursi), Partai Persatuan Pembangunan (4,52 persen/19 kursi).
"Jumlah seluruh perolehan parpol 139.970.810 dengan ambang batas persen 5.598.832," ungkap Arief Budiman di sela pengumuman.
Sementara empat partai yang tak lolos ke parlemen yakni Partai Perindo (2,67 persen), Partai Berkarya (2,09 persen), Partai Solidaritas Indonesia (1,89 persen), Partai Hanura (1,54 persen), Partai Bulan Bintang (0,79 persen), Partai Garuda (0,50 persen), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (0,22 persen).
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Gilang Ramadhan